Rincian Harta Kekayaan LHKPN Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga: Total Rp 18 M, Utang Rp 2 M
TRIBUNJATENG.COM - Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tersangka korupsi.
Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.
Peran Riva Siahaan dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:
1. Mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
2. Bersama SDS dan AP, RS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
3. RS mengubah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah di-blend di Storage/Depo untuk menjadi Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Riva Siahaan:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp. 2.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI, LAINNYA , Rp. 2.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI, LAINNYA , Rp. 3.250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.900.000.000
1. MOTOR, HONDA REVO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
2. MOTOR, PIAGGIO MP3 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000