TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) siswa SMKN 4 Kota Semarang sudah memasuki babak baru.
Pemberkasan kasus penembakan dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin itu kini telah dinyatakan lengkap.
Berkas penyidikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau masuk ke tahap P21.
"Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21," jelas Kombes Dwi saat dihubungi Tribun, Senin (3/3/2025).
Dwi mengatakan, pihaknya tengah berkoodinasi dengan Kejaksaan untuk penyerahan berkas dan tersangka.
"Iya dalam waktu dekat kami lakukan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka)," bebernya.
Keluarga Nilai Penanganan Kasus Lambat
Polda Jawa Tengah dalam menaikan status Gamma bertepatan dengan 100 hari meninggalnya Gamma. Keluarga menilai, polisi terlalu lambat dalam menangani kasus tersebut.
Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir mengatakan, penanganan kasus penembakan Gamma agak lama tetapi pihaknya menekankan jangan sampai mengubah substansi kasusnya.
"Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur," jelas Zainal.
Zainal mengaku, telah mendapat informasi dari aparat bahwa sidang kasus Gamma akan dilakukan selepas bulan ramadan. Pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal terutama penguatan mental keluarga dan para saksi anak.
"Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi," bebernya.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin menembak pelajar SMK N 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Dua korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candu Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.