Berita Tegal

Pengelola Parkir Gugat RSUD Kardinah Tegal atas Dugaan Wanprestasi 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Penampakan salah satu gedung yang dimiliki RSUD Kardinah Kota Tegal.  Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pihak ketiga pengelola parkir dari CV Curtina Prasara menggugat RSUD Kardinah atas gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung, Rabu 19 Maret 2025, mendatang. 

Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan tanggal pelaksanaan sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut. 

Materi gugatan yang diajukan karena adanya dugaan wanprestasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir.

Ia menilai, RSUD Kardinah telah mengabaikan addendum yang telah dibuat.

"Yang menjadi persoalan pihak RSUD Kardinah bersikukuh bahwa waktu habis kontrak adalah tiga tahun. Sedangkan klien kami lima tahun, karena ada addendum," katanya, Rabu (5/3/2025).

Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat membenarkan, adanya perkara gugatan tersebut. 

Rencananya sidang perdana berlangsung, pada Rabu 19 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal, Budio Pradipto saat dihubungi belum memberikan penjelasan. (fba)

Baca juga: Ramadan 2025 Tahun ini Bupati Banyumas Rencanakan Tarling di Enam Titik

Baca juga: Pesan Selebgram Fitri Salhuteru ke Fans Nikita Mirzani: Jangan Seolah-olah Niki Tidak Bersalah

Baca juga: Gebyar Ramadan 2025 Resmi Dibuka, Bupati Arief Rohman : Bentuk Dukungan untuk Pelaku UMKM di Blora

Baca juga: Edarkan Bahan Petasan, Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak  Lewat Online

Berita Terkini