Salatiga

Dimas Penjual Obat Mercon di Salatiga Tak Menyangka COD dengan Polisi, Kini Mendekam di Rutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA POLISI - Satu di antara tiga tersangka pembuat dan penjual bahan peledak ditangkap dan diperiksa polisi di Mapolres Salatiga. Mereka juga menyimpan bahan-bahan obat mercon di sebuah rumah, Ngrapah, Banyubiru, Kabupaten Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Tiga orang warga Kabupaten Semarang yang kedapatan membuat hingga menjual bahan peledak ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Salatiga, Selasa (4/3/2025) lalu.

Mereka ditangkap seusai satu di antara pelaku melakukan cash on delivery (COD) dengan para anggota Polres Salatiga di Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa timnya bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga semula melakukan patroli media sosial dan menemukan unggahan sebuah akun yang mencari obat mercon.

Dari unggahan tersebut, terdapat akun lainnya yang menjawab dengan menawarkan obat mercon hingga meninggalkan nomor WhatsApp.

Harga obat mercon yang ditawarkan dipatok Rp350.000 per kilogram.

“Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pemancingan dan mendapatkan respon untuk bertransaksi obat mercon melalui COD.

Berdasarkan alamat yang diberikan, tim bergerak ke sekitar Taman Candran dan langsung mengamankan yang bersangkutan yakni penjual, Dimas Yoga Ardianto (29) beserta barang bukti ke Mapolres Salatiga,” kata AKP Arifin Suryani, Minggu (9/3/2025).

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, lanjut dia, para personel kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Rudi Prihantoro atau Bedes (23) dan AS (16).

Polisi juga menggeledah rumah lokasi penyimpanan bahan peledak para pelaku di Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

“Dari penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti meliputi tujuh kilogram obat mercon, 10 kilogram KCL, 10 kilogram belerang, dan satu kilogram alumunium powder,” lanjut AKP Arifin Suryani.

Sementara itu, terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa tiga tersangka kini mendekap di Rutan Polres 

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkini