Minyak Goreng

Fakta-fakta MinyaKita, Minyak Goreng Subsidi Disunat Kurang dari 1 Liter

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kemasan Minyakita. Fakta-fakta MinyaKita, Minyak Goreng Subsidi Disunat Kurang dari 1 Liter

TRIBUNJATENG.COM - MinyaKita, merk minyak goreng subsidi menuai sorotan karena isinya tak sesuai takaran.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak MinyaKita kemasan 1 liter ternyata isinya hanya 750 ml sampai 800 ml.

Berikut ini beberapa fakta tentang MinyaKita yang sedang viral saat ini.

1. Profil MinyaKita

MinyaKita adalah merek dagang milik Kemetrian Perdagangan dan terdaftar di Kemetrian Hukum dan HAM.

MinyaKita dilucurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Pedagangan saat itu, Zulkifli Hasan.

Tujuan diluncurkan MinyaKita agar masyarakat bisa dengan mudah mendapat minyak goreng dengan harga murah.

Minyak ini dijual dengan kemasan bantal, standi pouch, botol, dan jerigen tara pangan.

2. Dijual Melebihi Harga Eceran Tertinggi

Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. 

Kemudian D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.

Namun ditemukan ada pedagang yang menjual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yaitu seharga Rp 18 ribu.

3. Menteri Pertanian Temukan Volume MinyaKita Disunat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan isi MinyaKita tak sesuai saat sidak di Pasar Lenteng Agung,Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

"Volume tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," papar Amran.

4. Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

Amran mengatakan jika 3 perusahaan terancam ditutup akibat hal ini.

Menurutnya, pengurangan takaran MinyaKita masuk dalam pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tuturnya. "Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," lanjut Amran, dikutip dari Kompas.com

5.  PT NNI Lakukan Pelaggaran

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, video MinyaKita yang disunat merupakan produk yang dikeluarkan oleh oknum perusahaan di Tangerang, Jawa Barat yaitu PT NNI.

Kemendag sudah menyegel distributor minyak goreng MinyaKita PT NNI di wilayah Rajeg,Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya sekali, perusahaan itu ternyata sudah melakukan lima pelanggaran.

Mulai dari masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis. "Namun, PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Lalu PT NNI tak memiliki izin edar BPOM, tidak memiliki KBLI 82920, dan tidak memproduksi sesuai yang tertera di kemasan.

(*)

Berita Terkini