TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi belum menetapkan tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora.
Pasalnya, ada 13 pekerja proyek yang terlibat kecelakaan kerja yang terjadi Sabtu (8/2/2025) lalu.
Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.
Baca juga: Kronologi Mobil Warga Solo Mogok karena Isi Pertamax Campur Air, Dapat Ganti Rugi Rp 1 Juta
Akibat kecelakaan kerja itu, ada 5 pekerja meninggal dunia, dan 8 luka-luka.
Namun, sampai sebulan sejak kejadian, polisi belum menetapkan tersangka tragedi maut tersebut.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, mengatakan belum ada penetapan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka. Masih menunggu hasil Labfor Polda Jateng. Dan sampai saat ini, hasil lab nya belum keluar," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng, Senin (10/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka dalam insiden tragedi maut proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan untuk mengungkap penyebab kecelakaan kerja tersebut, Satreskrim Polres Blora dibantu Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah (Jateng)
Pasalnya Tim Labfor Polda Jateng telah membongkar mesin lift crane di proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Blora, Senin (10/2/2025). Kemudian mesin lift crane dibawa untuk didalami.
"Alat berupa mesin lift crane, sampai sekarang masih dalam pemeriksaan di labfor Polda Jawa Tengah, jadi kami masih mendalami itu," katanya, Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut, AKP Selamet menegaskan dalam beberapa pekan ke depan, ada yang akan ditetapkan tersangka atas insiden kecelakaan kerja itu.
"Dan nanti dalam beberapa Minggu ini, akan kami kami tetapkan sebagai tersangka, hasil dari gelar perkara nanti," terangnya.
Pihaknya menjelaskan ada beberapa bukti yang telah dikantongi untuk menetapkan tersangka atas insiden maut tersebut.
"Bukti sementara dari keterangan para saksi adalah masih terpaku terkait dengan masalah kelalaian."
"Jadi ada kelalaian yang dilakukan oleh penanggungjawab yang ada di lapangan, karena terkait dengan mesin lift crane tidak ada pengecekan maupun perawatan terkait dengan penggunaan itu," terangnya.
Adapun, dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora, dilakukan oleh pekerja swakelola.
"Kalau pekerjaan di RS PKU adalah pekerja swakelola," terangnya.
Selain itu, AKP Selamet mengatakan terkait lift crane yang digunakan dalam proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora merupakan lift barang. Bukan diperuntukkan manusia.
"Semestinya lift crane itu digunakan untuk memindahkan barang dari bawah, ke lantai dua, tiga, empat, dan lima,"
"Tetapi fakta yang ada di lapangan, lift crane itu dibuat untuk mengangkat manusia, jadi konstruksinya pun berbeda," paparnya.
Sebagai informasi, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi. Terdiri atas para pekerja, karyawan yang ada di lapangan, pengawas lapangan, termasuk penanggungjawab kegiatan pekerjaan tersebut.(Iqs)