Banyumas

Nasib Pegiat Medsos di Banyumas yang Rekam Hubungan Intim Dengan Selingkuhan, Kini Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ilustrasi pegiat medsos di Banyumas rekam hubungan intim dengan selingkuhannya.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pegiat media sosial (Medsos) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas berinisial YY (38) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kekerasan seksual, Senin (10/3/2025) malam.

Pelaku ditahan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, atas  kekerasan seksual terhadap korban perempuan berinisial AY (23), warga Purwokerto Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan mengatakan penahanan YY setelah penyidik mendapat laporan dari korban kemudian dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi korban, dan barang bukti disimpulkan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan YY yang berdomisili di Sumbang, Kabupaten Banyumas," ujarnya kepada tribunjateng.com, Selasa (11/3/2025). 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C atau pasal 14 ayat 1  dan 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun penjara.

Korban AY (23) melalui penasahat hukumnya Esa Caesar Farandi Angesti SH, melaporkan kasus tindak pidana kekerasan seksual ke Satreskrim Polresta Banyumas.

Korban AY yang merupakan kekasih tersangka mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ancaman penyebaran konten pribadi selama menjalin hubungan dengan pelaku.

Hubungan asmara yang berakhir dengan tindakan kekerasan seksual itu  bermula pada 2022.

Tersangka dan korban mulanya menjalin hubungan suka sama suka.

Namun, tidak lama kemudian korban baru mengetahui pelaku ternyata sudah berkeluarga.

Mengetahui tersangka sudah beristri, AY berusaha mengakhiri hubungan tersebut.

Akan tetapi pelaku diduga mulai menekan dan mengancamnya ingin tetap melanjutkan hubungan.

Puncaknya terjadi pada Juli 2024, ketika YY mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka apabila korban tidak menuruti permintaannya.

Korban juga dipaksa bertemu dan kembali mengalami tekanan untuk melakukan hubungan di luar kehendaknya.

Tak hanya itu, pelaku menyimpan video pribadi mereka yang kemudian dijadikan alat pemerasan untuk mengekang korban.

Video-video itu digunakan pelaku sebagai ancaman.

"Bahkan, pelaku sampai membuat akun Instagram palsu untuk menjatuhkan reputasi korban," ucap penasehat hukum korban, Esa Caesar Farandi SH. 

Merasa tidak mampu lagi menghadapi tekanan tersebut, AY akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas berkaitan  tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (jti)

Berita Terkini