Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Soal Intimidasi ke Ibu yang Bayinya Diduga Dicekik Brigadir Ade Kurniawan, Ini Kata Polda Jateng

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTAH INTIMIDASI: Kabid Humas Kombes Pol Artanto membantah ada intimidasi dari lembaganya terhadap DJP selaku pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur dengan terlapor  Brigadir AK.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - DJP (24) ibu dari bayi berinisial AN korban dugaan pembunuhan mengaku mendapatkan intimidasi.

Hal itu disampaikan DJP melalui kuasa hukumnya.  

Intimidasi tersebut terjadi menyusul laporan DJP ke Polda Jateng soal dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh polisi berinisial Brigadir Ade Kurniawan alias AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantah ada intimidasi dari lembaganya terhadap DJP selaku pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur dengan terlapor  Brigadir AK.

"Kalau intimidasi tidak ada dari kami," kata Artanto, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan yang Diduga Cekik Bayi Ngaku Pegawai Telkom saat Dekati Pacar, tapi Ketahuan

Artanto mempersilahkan pada DJP  ketika mendapatkan intimidasi untuk segera melaporkan ke Polda Jateng.

"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," ucapnya.

Sebaliknya, lanjut Artanto, pihaknya telah   memberikan pelayanan kepada DJP terkait aduan tersebut sehingga proses kasus ini berjalan cepat.

"Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini," bebernya.

Sebelumnya, DJP (24) ibu kandung dari bayi korban dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK anggota Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi.

POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). (dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.)

Hal itu disampaikan oleh Pengacara korban DJP , M. Amal Lutfiansyah.

Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik.

Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Kronologi Kasus

Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.

DJP meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil.

Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

Kemudian pada Senin 3 Maret  malam, bayi AN  dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK.

DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir AK menghilang tanpa kabar.

DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus). (iwn)

Berita Terkini