Berita Internasional

Elon Musk Gugat Pemerintah India Setelah Diduga Melakukan Sensor Ilegal di Sosial Media X

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Logo X, Elon Musk Layangkan Gugatan Hukum ke Pemerintah India dengan Tudingan Sensor Ilegal, Bank Foto Tribun Jateng, Minggu (23/7/2023).

Elon Musk Gugat Pemerintah India Setelah Diduga Melakukan Sensor Ilegal di Sosial Media X

TRIBUNJATENG.COM- Elon Musk diketahui tengah berkonflik dengan pihak Pemerintah India, terkait dugaan sensor ilegal.

Kali ini, X dengan tegas melayangkan gugatan hukum kepada Pemerintah India setelah diduga melakukan penyensoran konten secara sewenang-wenang.

Diketahui jika gugatan tersebut telah diajukan pada Kamis (20/3/2025) dengan tudingan

Kementerian Tekonologi Informasi (TI) India telah menciptakan mekanisme pemblokiran konten ilegal.

Baca juga: Nenek 75 Tahun Simpan Jasad Anak Selama 6 Tahun di Apartemen, Selalu Nyalakan Pendingin Ruangan

Baca juga: Lubang Raksasa Sepanjang Puluhan Meter Muncul di Jalanan Utama, Penghuni Puluhan Rumah Dievakuasi

Baca juga: Gadis 4 Tahun Jatuh Dari Jendela Apartemen Lantai 10, Begini Kondisinya

Melalui dokumen hukum yang diungkap, X menyebut jika pihak Kementerian India telah bekerjasama dengan situs web yang dikelola oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan perintah pemblokiran.

Pemblokiran itu, disebut-sebut dilakukan tanpa melalui jalur hukum yang semestinya.

X menegaskan jika langkah yang dilakukan pihak Pemerintah India tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung India pada tahun 2015 lalu.

Hal tersebut berisi tentang seluruh proses pemblokiran konten yang seharusnya dilakukan secara transparan dan melalui proses hukum yang jelas.

Menurut X, mekanisme baru yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah India tersebut dinilai membuka ruang penyensoran informasi secara sewenang-wenang.

"Sistem ini memungkinkan pemerintah mengontrol konten tanpa pengawasan hukum yang memadai," tulis pihak X dalam gugatannya.

Dikutip dari The Independent pada Jumat (21/3/2025) pihak X diketahui menolak penerapan Pasal 79 (3) (b) dalam IT Act.

Dalam pasal tersebut mewajibkan platform media sosial menghapus konten dalam waktu 36 jam apabila menerima perintah dari pengadilan maupun otoritas resmi.

Sementara itu, X berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran konten secara mandiri.

"Pasal ini tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk secara independen memblokir konten," demikian klaim X, dikutip dari The Independent.

Sementara itu, pihak Pemerintah India mencurigai adanya kecerdasan buatan AI milik X yakni Grok.

Pemerintah India curiga jika chatbot tersebut telah menggunakan bahasa slang atau kasar dalam memberikan respon yang dianggap tidak netral terhadap pemerintah.

Oleh sebab itu, Kementerian India meminta X melakukan klarifikasi terkait bagaimana Grok dilatih dan diminta sumber datanya berasal.

(*)

Berita Terkini