Berita Kecelakaan

Kecelakaan Commuter Line Jenggala di Gresik: KAI Tempuh Jalur Hukum, Asisten Masinis Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi kereta Commuterline Jenggala usai kecelakaan dengan truk, Rabu (9/4/2025).(DOKUMEN/WARGA)

TRIBUNJATENG.COM, GRESIK – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait kecelakaan tragis yang melibatkan Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu gelondongan, Selasa (8/4/2025).

Insiden tersebut tak hanya menyebabkan kerusakan sarana, tapi juga merenggut nyawa asisten masinis di lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi di pelintasan sebidang KM 7+600 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di Pelintasan Nomor 11, sekitar pukul 18.35 WIB. Commuter Line relasi Indro–Sidoarjo menghantam truk kayu yang dikemudikan oleh Majuri, warga Pucuk, Lamongan.

“Kecelakaan ini menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi operasional, kerusakan infrastruktur, maupun keselamatan petugas dan penumpang. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (9/4/2025).

Sopir Truk Diduga Lalai

Insiden tersebut menyebabkan Abdillah Ramdan, asisten masinis, meninggal dunia. Sementara pengemudi truk dilaporkan selamat. Dugaan kuat, Majuri melanggar aturan keselamatan pelintasan sebidang.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan hanya boleh melintas jika kondisi aman. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Namun, karena insiden ini menimbulkan korban jiwa, Majuri dapat dikenai hukuman lebih berat berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU yang sama:

“Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian hingga menimbulkan kematian dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta,” papar Luqman.

Luqman menambahkan bahwa pelintasan tempat kejadian tidak memiliki penjaga. Meski begitu, kewenangan untuk penyediaan dan pengawasan pelintasan sebidang berada di pemerintah daerah.

“Kami terus mengimbau pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi pelintasan kereta. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Meski kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada rangkaian kereta dan infrastruktur, perjalanan kereta api lain tetap berjalan normal. Jalur tempat kejadian merupakan jalur cabang, sehingga tidak berdampak pada rel utama.

Baca juga: Nasib Penumpang dan Pengemudi BMW Terjun Bebas di Jalan Tol Krian - Gresik, Keduanya Selamat

Baca juga: Tips dr. Zaidul Akbar soal Jenis Asupan yang Bisa Bikin Kenyang Lebih Lama

Baca juga: Link Live Streaming PSG vs Aston Villa di Liga Champions, Tidak Disiarkan SCTV

Berita Terkini