TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.
Baca juga: Tangis Histeris Dinna Ibu Bayi Korban Pembunuhan Brigadir Ade Kurniawan: Hei Pembunuh, Setan Kamu
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.
Kemudian dari Bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).
Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.
"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi.
Selepas membacakan putusan tersebut, Edi menanyakan kepada Brigadir AK apakah menerima putusan tersebut.
"Siap, saya pikir-pikir, komandan," ujar Brigadir AK saat persidangan di ruang sidang Propam Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir AK disebut melakukan perbuatan tercela karena telah menjalin hubungan pernikahan di luar resmi kedinasan terhadap wanita lain sehingga memiliki anak.
Kemudian, AK diduga melakukan tindakan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. Kasus ini masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kami putuskan Brigadir AK di-PTDH dan patsus selama 15 hari," katanya.
Artanto melanjutkan, majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya.
"Hasil sidang PTDH, tapi Brigadir AK ingin pikir-pikir dulu untuk lakukan banding," jelasnya.