Pungli di Tahanan Polda Jateng

IPW Desak Polda Jateng Usut Tuntas Pungli Rutan: Komandan Yang Terlibat Harus Dicopot!

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Jawa Tengah untuk membongkar kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga tersebut.

Kasus  dugaan pungli di rutan Polda Jateng mencuat selepas viral pengakuan seorang pria yang menjadi korban pungli ketika menjalani penahanan di rutan tersebut hingga alami kerugian mencapai jutaan rupiah.

"Keluhan (mantan) tahanan ini harus ditindaklanjuti oleh Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengaman) Polda Jateng," jelas Sugeng saat dihubungi Tribun, Jumat  (11/4/2025).

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, Sewa HP Rp 350 Ribu Semalam

Sugeng menilai, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika di tahanan maka penghuninya harus mengeluarkan biaya.

Sebab,  praktik petugas tahanan meminta uang itu ada terjadi di beberapa tempat salah satunya di Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur.

Laporan kasus serupa kemudian mencuat di rutan Polda Jateng sehingga perlu ada tindakan serius dengan memeriksa para anggota yang bertugas.

"Propam harus turun tangan karena tugas propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.

Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut.

Terutama mengenai aliran uang  hasil pungli.

Terlebih kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.

"Semisal uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.

Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli harus dilindungi.

Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.

"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Kasus pungli di Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.

Video berdurasi hampir lima menit itu menampilkan seorang pria mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.

Video diambil pada malam hari.

Kedua orang di dalam video itu belum terkonfirmasi.

Termasuk tempat serta waktu pengambilan video.

Ada beberapa akun telah mengupload video tersebut di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).

Video ini telah ditonton oleh 316,7 ribu pukul 15.00.

Akun X @masBRO_back juga upload video serupa dengan jumlah penonton sebanyak 150 ribu yang diupload pada Selasa (8/4/2025).

Dalam wawancara video ada pria yang diwawancarai sebagai narasumber yang mengaku pernah di penjara di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Pewawancara tidak tampak dalam rekaman video hanya suaranya saja.

Menit-menit awal rekaman video, pria itu mengutarakan pahitnya di penjara karena harus membayar sejumlah uang.

Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp1 juta.

Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00  sampai 19.00.

"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya menyewa handphone dengan tarif Rp 150 ribu per jam.

"Kalau malam bisa mencapai Rp350 ribu dari jam 1 dini hari sampai jam 6 pagi," bebernya.

Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera cctv dimatikan dan penghuni tahan di pojok tahanan biar tidak kelihatan.

"Hasil pungli itu satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.

Pria ini juga berencana hendak melaporkan pungli tersebut. Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti-bukti.

"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang. Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi terhadap yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kejadian tersebut.

Dia menyebut, pihaknya sudah bergerak untuk menindaklanjuti laporan itu.

Baca juga: Pungli Tahanan dan Sewa HP di Polda Jateng Sehari Bisa Capai Rp 5 Juta, Ini Kata Kombes Pol Artanto

"Kami masih melakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," tuturnya.

Artanto mengungkap, ketika dugaan tersebut ditemukan pelanggaran maka tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

"Nanti kami informasikan ketika terjadi pelanggaran," ungkapnya. (Iwn)

Berita Terkini