Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Nasib Brigadir Ade Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak Setelah Bunuh Anak Kandung

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ETIK - Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) terus bergulir di Polda Jawa Tengah.

Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat membunuh anak kandungnya berinisial AN, bayi laki-laki berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Informasi terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menambah pasal berlapis bagi Brigadir AK.

Baca juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Hutan Jati Blora, Polisi: Belum Ada yang Adopsi

Penambahan pasal ini dapat menjerat Brigadir AK dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, penambahan pasal yang menjerat Brigadir AK diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Pasal yang ditambahkan yakni   pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. Dari penambahan pasal ini, lanjut  dia, ancaman hukuman tahun bisa maksimal menjadi 20 tahun.

SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

"Ya kami cukup lega ada pasal pemberatan  ini," paparnya kepada Tribun, Selasa (22/4/2025).

Lutfiansyah menyebut,  pasal yang disangkakan sebelumnya hanya pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Selepas itu, ada pasal tambahan yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 yang mana menjadi pasal lex specialis (hukum khusus). Penerapan pasal tambahan ini belakangan oleh dilakukan penyidik selepas melalukan penyelidikan.

"Pasal tersebut ditambahkan karena pembunuhan dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.

Meski merasa puas karena adanya penambahan pasal, Lutfiansyah mendesak Polda Jateng agar segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini ke Kejaksaan supaya kasusnya dapat lekas disidangkan.

"Kami mendesak Polda Jateng untuk segera lengkapi berkas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban," jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan ada penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.

Pihaknya kini sudah melengkapi berkas kasus Brigadir AK di Kejaksaan.

"Berkas belum P21 (belum lengkap), sedang dilakukan penelitian oleh kejaksaan," terangnya kepada Tribun.

SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri.  (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)
Halaman
12

Berita Terkini