TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Solo memberikan hak jawab mengenai jabatan Pengageng Sanana Wilapa.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam berita dengan judul "Alasan Keraton Dukung Wacana Daerah Istimewa Solo, Punya Kekuatan Begini", Tribunjateng.com menulis Kanjeng Pangeran Dani Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sanana Wilapa.
Dalam surat dari Keraton Kasunanan Solo yang diterima Tribunjateng.com, penulisan KP Dani Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa tidak benar dan tidak memiliki legitimasi hukum maupun adat yang diakui oleh struktur resmi Keraton Kasunanan Solo.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Solo pada 8 Agustus 2024, segala bentuk struktur dan pengangkatan jabatan baru yang dibentuk setelah SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017, termasuk klaim jabatan KP Dani Nur Adiningrat telah dibatalkan secara hukum karena merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum.
"Kalau ini tidak diluruskan ya tidak pas," kata Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Solo, KPH Eddy Wirabhumi saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025).
Sesuai putusan hukum, terangnya, pejabat yang sah dan diakui secara hukum serta adat sebagai Pangageng Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Solo Hadiningrat adalah Dra G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari. (Ais).