Berita Semarang

Update Penahanan 14 Mahasiswa Massa Aksi May Day Semarang,  7 Mahasiswa Bebas, 4 Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP POLISI - Sejumlah demonstran May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibawa polisi, Kamis (1/4/2025).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebanyak 14 mahasiswa massa aksi demo Hari Buruh atau May Day Semarang yang ditangkap polisi mulai dibebaskan pada Jumat (2/5/2025) malam.

Belasan mahasiswa ini dibebaskan selepas menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam.

"Iya ada tujuh mahasiswa sudah bebas, empat jadi tersangka," jelas Asisten Pengabdi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Amadela Andra Dynalaida kepada Tribun.

Sebanyak tujuh mahasiswa yang sudah bebas meliputi F, A, M, R,D, G dan I. Adapun mahasiswa yang jadi tersangka sebanyak empat orang berinisial Ak, Ar, K dan Af.

Tiga mahasiswa lainnya masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

"Kami masih melakukan langkah hukum dengan pendampingan terhadap korban saat pemeriksaan polisi," jelas Amadela. 

Pihaknya kini juga berencana mengajukan penangguhan status tersangka yang dialami oleh mahasiswa. 

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, masih melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa tersebut. "Kami nanti update perkembangannya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi masih melakukan penahanan terhadap 14 mahasiswa peserta aksi Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Para mahasiswa tersebut telah ditahan lebih dari 18 jam.

"Iya, kami masih melakukan pendampingan, sampai siang ini mereka tak kunjung dibebaskan," jelas Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, M Fajar Andika kepada Tribun, Jumat (2/5/2025).

Polisi sebelumnya melakukan penangkapan sebanyak 18 mahasiswa dalam aksi demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025) sore.

Selepas itu, ada empat mahasiswa dilepaskan pada Kamis malam. Sementara 14 mahasiswa lainnya terus ditahan dengan melanjutkan pemeriksaan.

Menurut Andika, belasan mahasiswa ini telah diperiksa secara maraton dari penangkapan hingga Jumat (2/5/2025) pukul 04.00 dini hari.

Selepas itu, pemeriksaan dilakukan pada pukul 08.00.

"Jika sampai 1x24 statusnya masih belum jelas dan tidak ada cukup bukti, maka demi hukum kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap ini harus dibebaskan," katanya.

Para mahasiswa yang ditangkap dituding melakukan tindakan pengerusakan.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, kelompok para mahasiswa ini merupakan kelompok anarko yang melakukan kegiatan anarkis saat demonstrasi. 

"Mereka melakukan pembakaran dan pelemparan terhadap petugas," jelasnya.

Namun, hal itu dibantah oleh Direktur LBH Semarang, Arief.  Dia menilai, para mahasiswa yang ditangkap bukan dari gerakan anarko.

"Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap anarko oleh polisi, tentu ini definisi yang berbahaya," terangnya. (Iwn)

Berita Terkini