Polisi telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.
Iptu Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.
Di samping itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ais)
Baca juga: Fakta-fakta Joko Bunuh Dwi Janda Warga Baturetno Wonogiri, Minta Dinikahi Bukan Karena Sedang Hamil