Berita Wonogiri

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

Penulis: Agus Iswadi
Editor: M Syofri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan di Mapolres Wonogiri. Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap fakta baru kasus pembunuhan perempuan asal Batureno Kabupaten Wonogiri, Dwi Hastuti (48). (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Polisi telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

Iptu Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.

Di samping itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ais)

Baca juga: Fakta-fakta Joko Bunuh Dwi Janda Warga Baturetno Wonogiri, Minta Dinikahi Bukan Karena Sedang Hamil

Berita Terkini