TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menutup depo sampah Kaliwungu secara permanen mulai Mei 2025.
Depo yang terletak di samping jalan utama Kaliwungu ini sebelumnya sudah dalam kondisi overload dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan.
Penutupan ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Kendal untuk menjadikan Kaliwungu sebagai kota yang bersih, asri, dan nyaman.
Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa keputusan penutupan depo sampah merupakan komitmen pemerintah untuk menata wajah kota Kaliwungu.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Penutupan depo ini adalah langkah awal,” ujar Aris.
Depo yang berada di lahan milik PT KAI DAOPS 4 Semarang ini juga telah mendapat permintaan resmi untuk dikosongkan melalui surat tertanggal 16 April 2025.
Dilarang Buang Sampah, CCTV Dipasang
Untuk menghindari pembuangan sampah ilegal di bekas lokasi depo, pemerintah telah memasang kamera CCTV. Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi tersebut berupa:
Denda maksimal Rp 50 juta, atau
Kurungan penjara hingga 6 bulan
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan,” tegas Aris.
Sampah Dialihkan ke TPA Darupono
Setelah depo ditutup, pembuangan sampah warga akan langsung dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kaliwungu Selatan.
Warga diminta bekerja sama melalui koordinator atau pengelola lingkungan setempat agar proses pengelolaan sampah tetap berjalan tertib.
Warga Kaliwungu menyambut baik langkah ini. Salah satunya Syarif, yang mengaku lega karena kini bau menyengat dari depo sampah tidak lagi dirasakan.
“Kalau lewat situ dulu baunya menusuk. Sekarang sudah tidak lagi karena sudah ditutup,” ungkapnya.
Warga juga mendukung inisiatif Pemkab untuk mendorong program pemilahan sampah dari rumah tangga agar jumlah produksi sampah bisa dikendalikan sejak awal.
Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 telah menegaskan larangan penggunaan depo dan memperkuat dasar hukum penindakan. Pemerintah berharap, penutupan ini menjadi langkah tegas awal dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kami tidak hanya menutup, tapi juga melakukan edukasi dan pengawasan,” tutup Aris.
Dengan penutupan ini, Kendal menegaskan komitmennya untuk menata kota yang bersih dari sampah dan bebas dari pencemaran bau. Masyarakat diminta ikut serta menjaga ketertiban dan disiplin dalam membuang sampah demi kebaikan bersama. (*)
Baca juga: 3 Balita Tewas Terbakar, Ibunya Pergi Bareng Pacar Cari Makan: Korban Peluk Erat Adik Dalam Lemari
Baca juga: 7 Cara Hidup Hemat dengan Gaji UMR, Anti Bokek Akhir Bulan
Baca juga: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Banyumas Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Mei 2025