TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati Sudewo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tawuran antarpelajar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Semua pelakunya dia pastikan akan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, bentrokan antarpelajar dari dua SMK terjadi di Jalan Raya Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, tepatnya di depan showroom mobil Mitra Mobilindo, Jumat (9/5/2025) siang.
Peristiwa berdarah tersebut memakan korban jiwa. Satu orang pelajar kehilangan nyawa.
Bagus Andika (17), siswa SMKN 2 Pati, meninggal dunia setelah empat hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati.
Siswa kelas X asal Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa, itu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (13/5/2025) dini hari.
Jasadnya dimakamkan siang harinya setelah pihak keluarga memutuskan untuk tidak menempuh langkah autopsi.
Ada kabar beredar di media sosial bahwa Bagus merupakan korban salah sasaran. Dia diserang setelah pulang salat Jumat di sekolah. Namun, kabar tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.
"Saya pastikan ambil langkah serius. Saya tidak main-main. Saya sudah bersepakat dengan Kapolresta Pati untuk menindak tegas semua pelaku. Tidak ada toleransi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegakkan hukum terhadap para pelaku tawuran," kata Bupati Pati Sudewo ketika diwawancarai di Ballroom New Merdeka Hotel Pati, Rabu (14/5/2025).
Sudewo mengatakan, dirinya telah meminta Kapolresta Pati untuk tidak memberikan toleransi pada para pelaku.
"Jangan ada yang melobi. Ranah hukum harus jalan. Ini tidak boleh terjadi lagi, cukup hanya sekali ini saja," kata dia.
Bagi Sudewo, kejadian ini betul-betul mencoreng nama Kabupaten Pati serta merugikan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
"Niat kami membenahi pendidikan, membentuk karakter yang baik, dinodai dengan tawuran, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Sungguh disayangkan nyawa melayang begitu saja, sia-sia tanpa ada manfaat untuk bangsa dan negara. Namun saya turut berduka cita. Semoga korban husnul khotimah," tandas dia.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran tersebut pada Jumat (9/5/2025) malam sekira pukul 19.00.
Selain menangkap para terduga pelaku, pihak kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Barang bukti tersebut meliputi dua stel baju sekolah pramuka, satu buah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, satu unit sepeda motor Beat, satu unit sepeda motor Vario warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah, satu buah helm warna coklat, serta beberapa balok kayu, besi hollow, dan batu batako.
Dalam keterangan Humas Polresta Pati, Rabu (14/5/2025), dari enam orang yang telah ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum karena masih di bawah umur.
Adapun terduga pelaku lain statusnya masih dalam pendalaman. (mzk)