TRIBUNJATENG.COM.COM, SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyekapan anggota polisi saat perayaan demo Mayday beberapa waktu lalu. Kedua mahasiswa tersebut kini sedang menjalani proses hukum.
Pihak Undip telah memberikan pendampingan kepada kedua mahasiswa tersebut melalui kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum. Undip berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada mahasiswanya yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Undip memberi pendampingan melalui kuasa hukum terhadap kedua mahasiswa itu," kata Direktur Jejaring Media Komunitas dan Komunikasi Publik (JMK&KP) Undip, Nurul Hasfi, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, dapat menghubungi kuasa hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
"Baik, jika ada pertanyaan lanjutan, bisa menghubungi kuasa hukum untuk informasi lebih lanjut," imbuhnya.
Kasus penyekapan anggota polisi saat Mayday tersebut telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua mahasiswa Undip yang ditangkap tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan transparan.
Undip menghormati tahapan proses hukum yang dilakukan polisi dan mengimbau agar semua pihak dapat menanggapi kasus ini dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Pihak universitas juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan mengiginkan yang terbaik terhadap mahasiswanya. (*)