Modus Kakek Hamili Remaja 13 Tahun, Dirudapaksa Tiap Pinjam Motor: Akhirnya Dinikahkan dengan Pelaku
TRIBUNJATENG.COM- Kasus pemerkosaan berkali-kali yang dilakukan oleh Udung (50) terhadap tetangganya yang masih berusia 13 tahun mengungkap banyak peristiwa tak terduga.
Peristiwa tersebut terjadi di Taraju Tasikmalaya.
Modus yang dilakukan adalah memaksa korban melakukan hubungan badan setiap datang untuk meminjam sepada motornya.
Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sekali, hingga akhirnya terbongkar saat korban hamil dan melahirkan.
“Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.
Aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2024. Kasus ini diketahui setelah korban melahirkan di Puskesmas pada 11 April 2025 lalu.
Bukannya mengadu ke pihak berwajib, keluarga korban malah tega menikahkan anaknya dengan pria paruh baya tersebut.
Keluarga korban juga tidak memperdulikan jika Udung masih memiliki istri sah.
Korban pun sempat dinikahi siri oleh pelaku. Namun, pernikahan tersebut hanya berlangsung satu jam sebelum akhirnya diceraikan.
Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)