Berita Artis

Duduk Perkara Rebutan Nama Band Kotak antara Posan Tobing dan Cella, Berujung di Pengadilan

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Band KotaK, yang terdiri dari Chua, Tantri, dan Cella (dari kiri ke kanan), merilis versi mereka dari lagu Tanah Airku karya mendiang Ibu Sud, di kantor perusahaan rekaman Warner Music Indonesia, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

TRIBUNJATENG.COM - Perebutan nama band Kotak antara pihak Posan Tobing dan Mario Marcella belum juga usai meski sudah berujung ke pengadilan.

Drummer dan Gitaris itu kini perang di media sosial.

Keduanya saling klaim dan sindir yang membuat konflik itu semakin memanas.

Baca juga: Klarifikasi Band Kotak Setelah Konsernya di RSUD Bangil Pasuruan Disebut Mengganggu Pasien

Permasalahan antara drummer Posan Tobing dan mantan rekan bandnya, Mario Marcella atau Cella dari grup band Kotak, memanas. 

Pada 15 November 2024 lalu, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Adapun gugatan tersebut menyangkut keabsahan nama dan status pendiri band Kotak.

Posan bersama Icez dan Julia Angel alias Pare mengeklaim masih memiliki hak atau entitas atas band tersebut.

Untuk diketahui, Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal dibentuknya Kotak saat mengikuti ajang Dream Band.

Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.

“Setelah menjalani sidang, pada 13 Maret 2025, PN Sleman, alhamdulillah menyatakan: Menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak."

"Menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut,” tulis Cella, dikutip Kompas.com baru-baru ini.

Tak berhenti di situ, Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.

Putusan itu semakin menegaskan bahwa formasi resmi Kotak saat ini terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua.

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tulis Cella lagi.

"Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutupnya.

Dalam kesempatan berbeda, Posan Tobing juga memberikan respons keras terhadap putusan tersebut melalui Instagram Story.

Ia meluapkan kekesalannya. “PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan.

“‘KAMI ADALAH KOTAK,’ kata gue mah… ENGKONG LOE PEYANGGG,” tambah Posan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Posan Tobing Gugat Cella Kotak di PN Sleman?"

Berita Terkini