Berita Kriminal

Tak Cuma Deportasi, Sekeluarga Asal Iran Pencuri Uang Warga Jepara Juga Dilarang Masuk Indonesia

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA DIDUGA MENCURI - Polres Jepara menyerahkan tiga WNA yang diduga melakukan aksi pencurian. Diserahkan ke Kantor Imigrasi.

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran, yang terdiri dari satu keluarga, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Jawa Tengah.

Deportasi dilakukan usai mereka diduga mencoba melakukan tindak penipuan dengan modus hipnotis di sebuah pasar tradisional di Kabupaten Jepara, Senin (19/5/2025).

Ketiganya berinisial AAS (40), ZM (43), dan seorang anak di bawah umur berinisial AA (15). Mereka merupakan satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan anak.

Namun dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5/2025) di Kantor Imigrasi Pati, hanya dua orang dewasa yang dihadirkan ke publik.

Anak mereka tidak diperlihatkan karena masih berstatus sebagai anak-anak.

Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang viral mencuri uang warga di Jepara. (IST)

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga WNA tersebut dilakukan oleh Polres Jepara, setelah mendapat laporan dari warga yang mencurigai aksi mereka.

“Ketiga WNA ini diamankan karena melakukan percobaan tindak pidana.

Mereka mencoba menghipnotis beberapa pedagang di salah satu pasar di Jepara dengan modus menghipnotis pedagangnya kemudian mengambil uang yang ada di laci,” jelas dia.

Beruntung, aksi mereka disadari warga sekitar. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Is menjelaskan, ketiga WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karenanya, selain dideportasi ke negara asal, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Pati juga sempat diresahkan dengan aksi komplotan WNA alias bule yang melakukan penipuan dengan modus hipnotis dan menukar uang.

Mereka menyambangi beberapa toko di wilayah Pati utara, di antaranya di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso dan Desa Guyangan Kecamatan Trangkil.

Pada Jumat (9/5/2025) lalu, komplotan bule beranggotakan tiga orang tersebut bahkan berhasil menggondol uang Rp 10 juta dari sebuah toko beras di Desa Ngemplak Kidul.

Kepala Kanim Pati, Ahmad Zaeni, mengatakan bahwa pelaku yang beraksi di Pati berbeda dari tiga WNA asal Iran yang beraksi di Jepara.

“Kami cek video viral di Pati, pelakunya berbeda, bukan yang ini.

Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap modus operandi dan juga mencari informasi apakah mereka ini satu sindikat atau jejaring yang sama.

Kami belum pastikan,” kata dia.

Meski belum bisa memastikan apakah komplotan WNA yang beraksi di Pati dan Jepara adalah satu sindikat, Zaeni mengatakan bahwa modus kedua kelompok ini mirip.

Mereka sama-sama menggunakan teknik hipnosis untuk membuat korbannya linglung.

Dia mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui WNA melakukan tindakan seperti itu, bisa segera melapor ke pihak berwajib dan berkoordinasi langsung dengan Kanim.

Seperti dalam berita yang sudah ditayangkan di Tribunjateng, Polisi berhasil amankan ke tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan hipnotis yang sempat ramai di media sosial ternyata melakukan tindak pidana pencurian uang dengan cara ingin menukar uang.


Dari video yang diterima Tribunjateng, nampak ada kedua WNA asal Iran sudah dikerubungi masyarakat di Pasar Jepara satu.


Peristiwa itu terjadi sekiranya Pukul 16.15 WIB, Senin (19/5/2025).


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan ketiga WNA tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan uang di Pasar Jepara satu.


Untuk identitas pelaku yaitu, pria Ali Reza (44) WNA Iran, Perempuan Zahra (43) WNA Iran, dan A (15) WNA Iran.


"WNA itu diamani oleh masyarakat, ada anggota Polsek kesitu setelah itu diamani," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Selasa (20/5/2025).


Dari hasil pemeriksaan sementara dari keterangan korban, ketiga WNA tersebut telah mengambil uang dengan total Rp 2 250 000.


Ternyata ketiga WNA tersebut telah melakukan aksinya di dua tempat yaitu di Pasar Ratu atau Pasar Jepara satu dan Pasar Welahan.


"Diduganya tindak pidanan pencurian uang Rp 2 250 000.Ada dua tempat, pasar Ratu dan Pasar Welahan," ujarnya.


Kasatreskrim Jepara menjelaskan modus yang dilakukan ketiga WNA tersebut dari Ali yang bertugas mengambil uang korban, sedangkan istrinya pertugas mengajak ngobrol korban dan anaknya menunggu di dalam mobil.


Namun sampai saat ini pelaku belum mengakui atas tindakannya.


"Modus itu dia datang untuk mengkoleksi rupiah, mau menukar uang dari penjelasan korban.Tersangka belum mengakui mengambil uang dan sebagainya," ujarnya.


Polisi pun sempat merasa kesulitan saat memeriksa ketiga WNA tersebut lantaran tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia.


"Ini kesulitan karena Ketiga WNA tersebut mengaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, kami mencoba mengundang penerjemah," ucapnya.


Ia menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut tidak melakukan Hipnotis melainkan memanfaatkan kelalaian dari korban.


"Bukan hipnotis, jadi diajak ngobrol dengan bahasa tidak di mengerti.Memanfaatkan kelalaian korban," tuturnya.


Sampai saat ini Polres Jepara masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus ini.


"Ini proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke kantor imigrasi supaya ditindaklanjuti," tutupnya.


Ketiga WNA tersebut saat ini masih berada di Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ito/mzk)

Berita Terkini