TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua remaja asal Kecamatan Cilongok ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang emak-emak.
Pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17) yang merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Mirisnya, salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.
Aksi perampokan itu terjadi Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Panembangan, tepatnya di tengah area persawahan Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kanit PPA Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko mengatakan keduanya dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang.
"Untuk ancaman hukuman sama, yang beda itu perlakuannya saja, jadi menggunakan UU No.11 tahun 2012 tentang peradilan anak," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Mengingat usianya yang masih remaja, berdasarkan pengakuan pelaku hanya mengikuti pelaku yang satunya saja.
"Jadi pengakuannya itu hanya ikut-ikutan.
Dan ikut saja sama pelaku yang satunya," imbuhnya.
Korban berinisial DSH (47), warga Desa Sambirata, saat itu sedang dalam perjalanan ke Pasar Karangtengah untuk belanja sayur.
Kronologi bermula saat korban mengendarai sepeda motor dan membawa tas selempang berwarna coklat.
"Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Salah satu pelaku mendorong bahu kanan korban hingga ia oleng dan akhirnya terjatuh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/5/2025).
Tak berhenti di situ, para pelaku langsung turun dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala korban sambil mengancam meminta uang.
"Pelaku mengarahkan alat berbentuk pistol ke bagian dahi kanan korban dan berkata ‘Duit.. duit, duite ndi?’.
Korban menjawab tidak ada uang karena belum dapat belanja,” ungkap Kasat Reskrim.
Karena ketakutan, korban tidak melawan.
Pelaku lantas merampas tas selempang milik korban dan kabur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Cilongok, penyelidikan dilakukan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (24/5/2025).
MIM ditangkap di rumahnya, sementara AP diamankan di tempat kerjanya di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung Core A01, satu unit HP OPPO A3s, satu tas selempang hitam, helm, jumper, celana pendek biru dongker, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Modusnya, pelaku membuntuti korban, lalu saat berada di lokasi sepi, mereka memepet dan menendang korban hingga jatuh, lalu menodongkan pistol mainan dan merampas tas korban," kata Kompol Andryansyah.
Proses penyelidikan masih dilakukan polisi lebih lanjut.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (jti)
Baca juga: Apa Itu Kawin Culik? Viral Pernikahan Dini di Lombok Siswa SMK Nikahi Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Kades Kertosari Kendal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 530 juta
Baca juga: Alasan Kluivert Akhirnya Panggil Beckham Putra Gabung Timnas Indonesia, Bukan Karena Septian Cedera