Berita Pati

"Pak Gubernur di Pati Masih Ada Premanisme" Warga Pati Rumahnya Dirusak Kecewa Tak Bisa Temui Luthfi

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WADUL GUBERNUR - Petani asal Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, menunggu Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di luar pagar Kantor Bupati Pati, Selasa (27/5/2025). Mereka menunggu kesempatan untuk bisa menyampaikan keluhan tentang sengketa tanah yang mereka hadapi.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendatangi kompleks Kantor Bupati Pati pada Selasa (27/5/2025) untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kehadiran mereka di luar pagar kantor bupati bertepatan dengan agenda kunjungan Gubernur Jateng yang tengah mengikuti acara silaturahmi bersama tokoh agama dan masyarakat di Pendopo Kabupaten Pati.

Para petani membawa serta sejumlah spanduk yang berisi keluhan dan tuntutan, yang mereka bentangkan di sepanjang pagar kantor pemerintahan tersebut.

Isi dari spanduk tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Luthfi, dengan harapan aspirasi mereka mendapat perhatian dari pemerintah provinsi.

"Pak Gubernur!  Di Pati masih ada premanisme terutama di Desa Pundenrejo yang melakukan perusakan rumah"


Begitu bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.


Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) tersebut hendak meminta bantuan Gubernur Jateng agar membantu mereka dalam penyelesaian kasus sengketa tanah yang memosisikan mereka berhadapan dengan Pabrik Gula Pakis Baru (PT Laju Perdana Indah/LPI).


"Kami sekitar 60-an orang. Kami warga, petani Pundenrejo, ingin ketemu Pak Gubernur.

 Karena kami dengar hari ini ada dialog bersama rakyat.

Tapi Germapun mau ikut atau ketemu tidak diperbolehkan aparat karena katanya kami tidak punya undangan," ujar perwakilan warga, Sarmin.


Dia meyakini, sebagai rakyat, pihaknya punya hak untuk bertemu Ahmad Luthfi.


Sebab, bagi mereka, saat ini Ahmad Luthfi adalah bapak dari semua warga Jateng.


"Kami ingin menyampaikan aspirasi kami, supaya permasalahan kami segera diselesaikan seadil-adilnya.

Kami ingin Pak Gubernur ikut berjuang mengembalikan tanah Pundenrejo, tanah yang kami perjuangkan.

Yang mengerikan, malah terjadi penindasan, orang-orang tidak bertanggung jawab merusak rumah-rumah kami," jelas Sarmin.


Dia mengatakan, terkait persengketaan ini, beberapa waktu lalu ada empat rumah petani yang dirusak oleh sekelompok orang bertopeng yang tidak mereka kenali.


"Yang rumahnya dirusak sekarang tetap tinggal di lokasi tapi kondisinya menyedihkan," ucap Sarmin.


Dia mengatakan, warga telah melaporkan insiden perusakan rumah tersebut kepada pihak kepolisian.


Namun, PT LPI juga melaporkan warga ke polisi dengan tudingan perusakan tanaman tebi.


"Saya kira PT LPI sudah tidak punya hak (di lahan tersebut) karena kontrak dan izinnya sudah habis September 2024," tandas Sarmin.


Setelah lebih dari tiga jam warga menunggu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi akhirnya menaiki mobil meninggalkan Pendopo Kabupaten Pati.


Namun sayang, kemungkinan Ahmad Luthfi tidak membaca tulisan dalam spanduk yang dipasang warga di pagar.


Ahmad Luthfi hanya membuka jendela mobil dan melambaikan tangan sebentar ke arah warga.


Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, PT LPI tidak menampik bahwa pihak merekalah yang merobohkan rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.


Namun, PT LPI beralasan bahwa tindakan tersebut mereka lakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri merupakan milik mereka.


"Perusahaan dulu membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah dari PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001," jelas perwakilan dari PT LPI, Pramono Sidik, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).


Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut kini hendak digunakan oleh pihak perusahaan untuk pembibitan tanaman tebu.


Dia menyebut, peristiwa yang menimbulkan kehebohan beberapa waktu lalu merupakan tindakan spontan dari karyawan demi bisa menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan perusahaan. 

Diberitakan sebelumnya, 

PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis Baru tidak menampik bahwa pihak merekalah yang merobohkan rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.


Namun, PT LPI beralasan bahwa tindakan tersebut mereka lakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri merupakan milik mereka.


"Perusahaan dulu membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah dari PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001," jelas perwakilan dari PT LPI, Pramono Sidik, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).


Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut kini hendak digunakan oleh pihak perusahaan untuk pembibitan tanaman tebu.


Dia menyebut, peristiwa yang menimbulkan kehebohan beberapa waktu lalu merupakan tindakan spontan dari karyawan demi bisa menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan perusahaan.


"Jadi kemarin itu memang semuanya karyawan kami dari PG Pakis Baru.

Sebelum melakukan tindakan tersebut, kami juga sudah berkomunikasi, melakukan pendekatan persuasif, kepada beberapa warga Pundenrejo.

Kami meminta mereka agar meninggalkan lahan tersebut karena akan kami gunakan kembali," jelas Pramono.


Menurut dia, ada warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.

Kepada warga tersebut, pihaknya memberikan tali asih atau bantuan sejumlah uang.


"Ada juga salah satu warga yang mengakui bahwa tanah tersebut memang milik PT LPI karena itu tidak bersedia diberi tali asih.

Dia menghendaki tidak membongkar sendiri, namun oleh pihak kami," ucap dia.


Mengenai narasi yang beredar bahwa PT LPI mengirim preman bayaran, Pramono membantahnya.


Dia menegaskan, yang melakukan pembongkaran adalah karyawan mereka.


Menurut Pramono, sebetulnya pihak perusahaan sudah lama memiliki kesepakatan dengan warga yang mendirikan bangunan di sana.


"Sebetulnya mereka ini sewa. Makanya bangunannya itu semipermanen.

Kesepakatannya, ketika dari pihak perusahaan akan menggunakan kembali, mereka menyerahkan. Mereka memang sudah lama di situ. Sewanya per tahun," jelas dia.


Dia menuturkan, dari total 12 bangunan semipermanen di lahan tersebut, saat ini masih delapan yang berdiri.


"Mungkin kemarin ketika di lapangan ada yang tidak mengetahui situasinya, sehingga suasana jadi tidak kondusif," kata Pramono ketika ditanya mengapa sampai terjadi perlawanan oleh warga.


Dia menyebut, dalam waktu dekat ini Bupati Pati Sudewo akan memediasi pihak PT LPI dengan petani pundenrejo.


"Informasi lebih detail nanti akan kami sampaikan setelah ada pertemuan dengan bupati," tandas dia.


Sebelumnya, puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, mendatangi Kantor Bupati Pati, Rabu (7/5/2025). 


Mereka datang dengan maksud mengadu pada Bupati Pati Sudewo atas peristiwa dirobohkannya dua rumah petani.


Perwakilan petani Pundenrejo, Muhammad mengungkapkan bahwa ada dua rumah petani yang dirobohkan oleh orang-orang yang mereka duga sebagai preman suruhan pabrik gula PT Laju Perdana Indah (LPI). 


Untuk diketahui, selama ini memang terjadi sengketa lahan di antara petani dan perusahaan tersebut.


"Kami datang ke sini dadakan karena ada pengrusakan rumah warga di tanah sengketa.

Tadi pagi ada dua rumah dirobohkan, petani langsung ke sini untuk mengadu pada Pak Bupati,” kata dia.


Muhammad menyebut, rumah yang dirobohkan tersebut milik Kasturi dan Kailan alias Kroco.


Mereka tak berdaya melihat rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun dirobohkan.


"Kejadiannya jam 8 pagi.

Preman-preman itu naik dua truk. 

Sempat dihalau, tapi jumlah mereka lebih banyak,” kata dia.


Dia berharap kepada Bupati Pati Sudewo agar segera menyelesaikan persoalan konflik agraria di Pundenrejo dan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam urusan ini.


”Harapannya Pak Bupati segera menanggapi.

Bagaimana bisa di wilayah Pati ada konflik sampai rumah warga dirobohkan. 

Ini melanggar HAM.

Tidak ada apa-apa langsung dirobohkan,” ungkap dia.(Mzk)

Berita Terkini