TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus dugaan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/5/2025).
Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum memberikan keputusan resmi.
Usai sidang, Husain menjelaskan bahwa alasan pengajuan pengalihan status tahanan didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya.
Menurutnya, Annar sempat mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius hingga sempat dibantarkan saat proses penyidikan berlangsung.
"Kami ajukan permohonan pengalihan tahanan jadi tahanan kota," katanya
"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya.
Dalam permohonan tersebut, Husain menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.
"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia.
Beliau memang sakit-sakitan.
Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya
"Supaya di luar dia bisa berobat karena biar bagaimana pun kita harus tetap junjung asas pra duga tak bersalah.
Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa.
Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," sambungnya
Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding
Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.
Sehingga, total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu sebanyak 15 orang.
Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.
Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com