Berita Sragen

Lansia Diamankan Polisi Usai Jual Emas Palsu di Sragen, Ternyata Residivis

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penipuan penjualan emas, Supraptini (62) yang diamankan jajaran Polres Sragen. Dok Humas Polres Sragen.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Seorang lansia, Supraptini (62) diamankan polisi lantaran menjual perhiasan berupa emas palsu di salah satu toko emas wilayah Pasar Gondang Kabupaten Sragen.

Diketahui, lansia yang merupakan residivis kasus serupa itu menjual dua cincin dan satu gelang yang diduga emas di Toko Emas Rejo Kios Nomor 11-12 Pasar Gondang pada Jumat (30/5/2025).

Pelaku menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).

Dua cincin yang diuji tampak menunjukkan hasil positif sebagai emas.

Sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.

Akan tetapi kecurigaan muncul ketika pelaku buru-buru meninggalkan toko setelah transaksi tersebut.

Korban lantas mengecek kembali keaslian perhiasan yang dijual pelaku tersebut dengan cara menggerinda gelang.

Kemudian terungkap bahwa bagian dalam gelang berupa logam biasa. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.

Tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku di rumahnya wilayah Kabupaten Madiun Jawa Timur pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

"Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.

Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," kata AKBP Petrus pada Selasa (3/6/2025).

Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut antaranya satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.

Dia menuturkan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Sragen menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha perhiasan emas agar lebih teliti dalam menerima transaksi, terutama ketika tidak disertai surat-surat resmi. (Ais).

Berita Terkini