Berita Banyumas

Temon Ditangkap Polisi di Purwokerto, Kedapatan Simpan Tembakau Sintetis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATK alias Temon (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas karena diduga menyimpan tembakau sintetis, Selasa (10/6/2025). Barang bukti berupa tembakau sintetis seberat total 15,67 gram.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS -  Seorang pria berinisial ATK alias Temon (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas karena diduga menyimpan tembakau sintetis.

Penangkapan terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di teras sebuah rumah wilayah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kasatresnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat total 15,67 gram.

"Barang bukti itu disimpan dalam 17 plastik klip transparan yang ditemukan di saku celana tersangka," ujar Kompol Willy, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (14/6/2025).

Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita sejumlah barang milik tersangka berupa satu celana pendek warna hitam, satu unit handphone merek OPPO A17k warna biru tua, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Atas perbuatannya, Temon disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (jti) 

Baca juga: Cek BSU, Ratusan Warga Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus

Baca juga: Segini Nilai Tukar Koin Fizzo Novel, Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Mulai Rp 10 Klaim Sekarang

Baca juga: Dua SD Negeri di Blora Tanpa Siswa Baru, Disdik Akui Kehadiran Sekolah Swasta Punya Daya Tarik

Berita Terkini