13 SMA Terbaik di Sidoarjo Jawa Timur Versi Nilai UTBK, Info Daftar PPDB 2025
TRIBUNJATENG.COM- 13 SMA terbaik di Sidoarjo Jawa Timur.
Berikut daftar 13 SMA terbaik di Sidoarjo Jawa Timur berdasarkan tingkat nilai UTBK yang diselenggarakan oleh LTMPT.
LTMPT merupakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang mencatat 3.381 sekolah yang memenuhi kriteria dan masuk ke dalam pemeringkatan.
Berikut 13 SMA terbaik di Sidoarjo Jawa Timur:
1. SMAN 1 SIDOARJO dengan nilai UTBK 555.465, dan peringkat nasional di rangking 240
2. SMAN 1 TAMAN dengan nilai UTBK 540.867
dan peringkat nasional di rangking 369
3. SMAN 3 SIDOARJO dengan nilai UTBK
536.623 dan peringkat nasional di rangking 425
4.SMAN 1 WARU dengan nilai UTBK 533.825
dan peringkat nasional di rangking 472
5. MA ISLAM TERPADU DARUL FIKRI dengan nilai UTBK 531.339
dan peringkat nasional di rangking 510.
6. SMAN 4 SIDOARJO dengan nilai UTBK
530.942 dan peringkat nasional di rangking 514
7. SMAN 1 KRIAN dengan nilai UTBK 530.390
dan peringkat nasional di rangking 526
8. SMAN 1 GEDANGAN dengan nilai UTBK 527.069 dan peringkat nasional di rangking 622
9. SMAN 2 SIDOARJO dengan nilai UTBK
523.502 dan peringkat nasional di rangking 697
10. MAN SIDOARJO dengan nilai UTBK
522.014 dan peringkat nasional di rangking 736
11. SMKN 2 BUDURAN dengan nilai UTBK 521.820 dan peringkat nasional di rangking 740
12. SMAN 1 WONOAYU dengan nilai UTBK 514.021 dan peringkat nasional di rangking 966
13. SMAS MUHAMMADIYAH 2 dengan nilai UTBK 513.317
dan peringkat nasional di rangking 985
Info Daftar PPDB di Jawa tengah
Inilah syarat-syarat PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun ajaran 2025-2025.
Sebelum melakukan aktivasi akun ppdb.jateng.prov.go.id, penting untuk memperhatikan syarat serta berkas apa saja yang wajib ada.
Seperti yang diketahui, pendaftaran PPDB online Jateng 2025 untuk jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini 11 Juni 2025.
Syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2025 berbeda-beda tergantung jalur pendaftaran yang dipilih.
Secara umum, berikut adalah syarat-syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2025:
Calon peserta didik:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2025/2025.
2. Belum menikah.
3. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.
4. Memiliki surat keterangan nilai rapor SMP/sederajat Semester I - V.
5. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran.
6. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dokumen syarat pendaftaran:
1. Rapor SMP/sederajat asli.
2. Surat keterangan nilai rapor Semester I - V SMP/sederajat asli.
3. Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran asli.
4. Kartu Keluarga (KK) asli.
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.
6. Surat keterangan tidak mampu bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat (untuk jalur afirmasi).
6. Surat keterangan prestasi bagi calon peserta didik berprestasi (untuk jalur prestasi).
Perlu diketahui, syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung sekolah tujuan.
Calon peserta didik diimbau untuk memeriksa kembali syarat-syarat PPDB di sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran.
Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2025:
- Pengumuman: 6 Juni 2025
- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni
- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni
- Masa Tenang: 28-30 Juni 2025
- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2025
- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2025
- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli
- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2025
- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2025
Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:
PPDB SMA:
1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.
PPDB SMK:
1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.
2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)