TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh S, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo.
Kasus tersebut dilaporkan oleh terduga korban berinisial ER (25) pada pertengahan bulan ini.
Polresta Solo masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo: Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Masih Dikumpulkan Bukti
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa saat ini status hukum terduga pelaku masih saksi.
Namun ia memastikan bahwa proses hukum terhadap bekas PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo tersebut tetap berjalan.
“Penanganan tetap sesuai prosedur.
Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan.
Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Prastiyo saat ditemui awak media, Rabu (25/6/2025).
Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk korban.
Dalam pengumpulan keterangan, diketahui terduga pelaku dan korban berdinas di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
Lebih lanjut, dari keterangan terduga korban memang diketahui dugaan tindak pelecehan dilakukan di lingkungan kantor.
Prastiyo juga mengatakan bahwa dari keterangan korban, bentuk pelecehan masuk dalam kategori cabul karena adanya kontak fisik secara langsung.
“Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama.
Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik.
Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” lanjut dia.