Cara Mengurus KTP Rusak Kabupaten Banyumas, Lewat Aplikasi Gratis Kabeh
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.
Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk EKTP yang rusak dan hilang.
Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota.
Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Foto / scan KK
- Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Untuk masyarakat Banyumas, untuk mengurus KTP rusak bisa dilakukan melalui aplikasi Gratis Kabeh.
Bagaimana cara mendaftar di aplikasi Gratis Kabeh Banyumas ?
1. Download aplikasi Gratis Kabeh di play store
2. Pilih menu KTP elektronik untuk layanan mengganti KTP yang rusak
3. Lakukan pendaftaran jika belum punya akun dengan menulis NIK yang tertera pada KTP dan tulis ulang Kode Keamanan
4. Klik tombol Daftar
5. Isi alamat email atau nomor HP untuk pengiriman kode aktifasi kemudian klik Simpan.
6. Proses pendaftaran akun baru sudah selesai
Setelah itu lakukan login kembali untuk memulai pengaduan mengurus KTP rusak.
7. Lalu tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan.
9. Masukkan NIK.