Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Beri Kado HUT RI ke-80 untuk Warga, Hapus Denda PBB 1994–2024

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGHAPUSAN DENDA - Informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak dari tahun 1994 hingga 2024, Selasa (1/7/2025). Penghapusan denda ini berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024 Ist. Pemkab Banyumas.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak dari tahun 1994 hingga 2024. 


Kebijakan ini menjadi semacam "kado" menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Ir. Eko Prijanto, M.T, mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Banyumas yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.


"Penghapusan denda ini berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024 dan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025," jelasnya, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/7/2025).


Ia menambahkan, sanksi berupa bunga dan atau denda akan otomatis disesuaikan dalam sistem. 


Wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja selama masa penghapusan berlaku.


"Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk. Kami harap dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.


Wajib pajak dapat mengecek tagihan melalui laman elingpbb.banyumaskab.go.id dan membayar melalui berbagai kanal seperti Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, QRIS, Gopay, Shopee, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.


Langkah ini diharapkan tak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga membantu Pemkab meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal. (jti) 

Berita Terkini