Berita Semarang

Fakta Baru Temuan 39 Butir Peluru di Semarang Ternyata Berasal Dari Aceh

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMUAN PELURU - Polisi mengungkap pemilik dari 39 butir peluru yang ditemukan di Wonodri Sendang, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (29/6/2025).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus temuan 39 butir peluru senjata api di kedai es teh di Wonodri Sendang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, menguak fakta baru.

Puluhan peluru itu milik bekas polisi yang telah meninggal dunia sebelum ditemukan  di kedai es teh di Wonodri Sendang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Minggu (29/6/2025) lalu.

Polisi yang belum diungkapkan identitasnya tersebut merupakan bekas pasukan yang dikirim ke konflik Aceh.

Baca juga: Video Pemilik 39 Butir Peluru Senjata Laras Panjang di Kedai Es Teh Semarang Terungkap

"Anggota tersebut merupakan polisi yang berdinas di Polrestabes Semarang, bekas anggota Brimob Pasadena, peluru itu diduga bekas dari konflik Aceh," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Senin (7/7/2025).

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terutama anak dan istri dari polisi tersebut.

Menurut Andika, pemeriksaan dari saksi ini untuk menguak mens rea atau niat perbuatan melawan hukum.

"Kami ingin tahu apakah ada niatan perbuatan melawan hukum dari temuan peluru ini. Namun, sejauh ini para saksi mengungkap lupa mengembalikan peluru," ujar Andika.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang  Kompol Andika Dharma Sena (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Anak Polisi

Puluhan butir peluru laras panjang tersebut disimpan anak almarhum polisi tersebut.

"Kami sudah temukan pemilik peluru itu yang ternyata anak dari seorang polisi. Tapi polisi ini telah meninggal dunia sehingga peluru itu disimpan anaknya," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena 

Kendati sudah mengantongi identitas pemilik peluru, Andika enggan mengungkapnya.

Dia hanya menjelaskan, peluru tersebut awalnya diserahkan dari istri polisi yang meninggal itu kepada anaknya.

Anak polisi ini sudah disuruh oleh ibunya untuk mengembalikan puluhan peluru itu ke Polrestabes Semarang tetapi lupa.

Saksi ini malah menaruh peluru itu di kedai es teh tersebut.

"Informasi awal ini peluru itu peninggalan dari bapaknya (polisi) lalu ibunya menyuruh anaknya kembalikan ke Polrestabes lalu lupa kebawa ke warung es teh," paparnya.

Anak polisi tersebut sempat menyewa kedai es teh di lokasi kejadian.

Selepas masa sewa habis, ada penyewa baru yakni tiga mahasiswa.

Kronologi Temuan

Diberitakan sebelumnya, temuan peluru itu bermula ketika ada tiga mahasiswa menyewa kedai es teh di Wonodri Sendang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Minggu (29/6/2025) lalu.

Baca juga: Sosok Anak Polisi Pemilik 39 Peluru Laras Panjang di Semarang, Alasan Lupa Diserahkan ke Polrestabes

Ketiganya lalu membersihkan kedai itu hingga akhirnya menemukan kontainer plastik berwarna abu-abu pada Minggu (29/6/2025) pukul 23.00 WIB.

Di dalam kontainer itu terdapat gelas plastik dan kotak plastik berisi peluru. Mereka lantas melaporkannya ke kepolisian.

"Peluru itu biasanya digunakan untuk kaliber senapan laras panjang.Kami sudah kirim sampel peluru ke Labfor (laboratorium forensik) apakah masih aktif atau tidak," tandas Andika.

BERANTAS PREMANISME - Konferensi pers hasil Operasi Aman Candi 2025 di Mapolresta Pati, Selasa (10/6/2025). Selama operasi tersebut, Polresta Pati mengungkap 15 kasus premanisme dan kekerasan serta menangkap 32 tersangka. (TRIBUNJATENG.COM/Mazka Hauzan Naufal)

Peluru Gotri

Terpisah, polisi juga menemukan peluru gotri dalam Operasi Aman Candi 2025 di Pati.

Dalam operasi premanisme yang berlangsung 12 hingga 31 Mei 2025 tersebut, sebanyak 32 preman ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (10/6/2025).

“Total tersangkanya 32 dari 15 kasus. Tujuh kasus masuk TO (Target Operasi-red.) dan delapan kasus non-TO,” kata dia.

Jaka mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pengeroyokan, premanisme, kekerasan, penyalahgunaan senjata tajam, pemerasan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, hingga pengrusakan.

Dari kasus-kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, paralon, batang bambu, senjata tajam, ketapel, peluru gotri, hingga uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 juta.

Kasus yang cukup menonjol di antaranya pemerasan dan pengancaman di lingkungan pabrik PT Hwaseung Indonesia Pati (HWP) dan perusakan Kantor Desa Langse menggunakan ketapel dan peluru gotri.

AKBP Jaka Wahyudi menambahkan, meski Operasi Aman Candi 2025 telah berakhir, pihaknya tetap akan melakukan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) demi memberantas premanisme, kekerasan, tawuran, hingga aksi gangster yang meresahkan masyarakat. (Iwn/mzk)

Berita Terkini