Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Waspadai Bendera Pengibaran One Piece

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE - Mobil putih memasang bendera one piece dibawah bendera merah putih saat melintas di Jalan Semarang Barat / TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Plt Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece dalam satu tiang bersama bendera Merah Putih tidak diperbolehkan karena dinilai mengganggu kehormatan simbol negara. 


Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) ataupun instruksi tertulis dari pemerintah kota terkait pelarangan penggunaan simbol budaya populer tersebut.


“Kalau satu tiang dengan Merah Putih, menurut saya itu mengganggu marwahnya. Saya lupa undang-undang nomor berapa, tapi secara aturan memang tidak boleh ada bendera lain dikibarkan bersama Merah Putih,” kata Marthen kepada Tribunjateng.com, Senin (4/8/2025).


Dalam rapat lintas sektoral bersama jajaran TNI-Polri di Polrestabes Semarang, dibahas adanya indikasi pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang dipasang bersamaan dengan bendera negara.


Namun demikian, Marthen menegaskan bahwa belum ada arahan eksplisit dari pimpinan, baik dalam bentuk surat edaran maupun SK, mengenai boleh atau tidaknya pemasangan simbol tersebut di ruang publik.


“Rapat kemarin hanya menyampaikan adanya indikasi. Tidak ada keputusan tegas apakah boleh atau tidak. Kami juga belum menerima perintah langsung dari pimpinan,” katanya.

 


"Jadi kami akan menunggu arahan lebih lanjut, termasuk dari aparat penegak hukum,” sambungnya.


Meski belum ada larangan tertulis, Marthen mengingatkan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam satu tiang bisa dikenai sanksi hukum. 


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 66.


Pasal 66 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang merusak, merobek, membuat kotor/kusut, atau menggunakan bendera negara untuk tujuan yang dapat merendahkan kehormatannya.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.


Terkait mural bergambar lambang bajak laut One Piece atau Jolly Roger yang tersebar di sejumlah kampung, Satpol PP belum mengambil tindakan. 


Marthen mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan dan masukan dari masyarakat.


“Kalau mural itu disepakati oleh warga dan tidak mengganggu, ya tidak masalah. Tapi kalau dianggap melanggar norma atau meresahkan, kami siap menertibkan,” ujarnya.


Ia juga memastikan bahwa hingga kini tidak ditemukan indikasi adanya gerakan terorganisir di balik fenomena tersebut.


“Tidak ada pembiayaan, tidak ada gerakan. Ini murni ekspresi warga, tapi tetap harus sesuai koridor aturan,” pungkasnya. (Rad)

Berita Terkini