TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Aksi kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan publik.
Seorang bocah berusia lima tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi korban tindakan tidak manusiawi oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, tega memaksa anaknya yang masih kecil, berinisial AUH, meminum air dari dalam kloset dan juga air cucian kaki dari tempat ibadah.
Parahnya lagi, air tersebut ditampung menggunakan gelas plastik sebelum diberikan kepada korban.
Dikutip dari Kompas, Selasa (5/8/2025), tindakan keji ini dipicu hanya karena istri ENC tidak mengangkat telepon.
Pelaku yang diliputi emosi, melampiaskan kemarahan kepada anaknya dengan cara yang sangat tidak pantas.
Tidak berhenti sampai di situ, ENC juga melakukan kekerasan fisik terhadap sang anak dengan memukulnya secara berulang.
Aksi tersebut bahkan direkam menggunakan ponsel, kemudian video hasil rekaman itu disebarkan ke media sosial Instagram sebagai bentuk ancaman terhadap istrinya.
“(Video) yang dibagikan pelaku ini, tidak lain orang tuanya, dia juga di salah satu tempat dia disuruh minum air cucian kaki di salah satu tempat ibadah,” ujar Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Meski ENC berdomisili di Demak, aksi penganiayaan terjadi di wilayah Jepara, tepatnya pada Senin (21/7/2025).
Peristiwa bermula pada Rabu (16/7/2025), ketika ENC pamit kepada istrinya hendak pergi ke Semarang untuk membelikan jajan anaknya.
Namun ia tak kembali ke rumah.
Menurut polisi, pelaku merasa sakit hati karena istrinya kerap mendiamkannya saat di rumah.
Kemarahan itu kemudian dilampiaskan kepada sang anak.
“Ini terjadi ketika si pelaku menghubungi istrinya, tidak lain ibu korban. Sehingga pelampiasannya si anak,” lanjut Kuseni.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap ENC di Jepara, saat masih berada bersama anaknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik yang digunakan untuk mengambil air kloset dan air cucian kaki.
Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp72 juta.
Kuseni menegaskan bahwa tindakan keji itu dilakukan dalam keadaan sadar.
“Setelah kami periksakan, dokter menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com