Uang Palsu Asal Sleman Lolos Mesin Money Detector Beredar di Jateng, Sudah Tercetak 4 Ribu Lembar

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI UANG - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (kiri pertama) bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra (baju putih kacamata) melakukan pengujian uang palsu dengan alat money detector jenis UV saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025). Hasil uji itu, uang palsu itu lolos dari alat tersebut.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda ) Jawa Tengah menangkap enam tersangka komplotan pembuat dan pemasok uang palsu asal Yogyakarta.

Keenam tersangka meliputi W (70) alias Mbah Noto,  M (50) alias Yanto , BES (54),  HM (52), JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.

Produk hasil cetakan uang palsu dari komplotan ini berupa pecahan Rp 100 ribu yang nyaris mirip duit asli karena bisa lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultra violet (UV).

"Iya, uang palsu produksi dari kelompok ini memang beda karena bisa lolos dari pendeteksi UV," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Annar Sampetoding Bos Besar Uang Palsu UIN Alauddin Lawan Jenderal Bintang 2: Saya Keturunan Raja

Kepolisian sempat melakukan tes uji uang palsu tersebut dengan menggunakan sebuah alat money detector bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra.

Ketika tes uji dilakukan tampak uang palsu itu bisa memendarkan cahaya pada tanda UV.

"Dilihat dari mesin pendeteksi UV sekilas uang palsu ini ada tanda UV, tetapi ketika dicermati pendaran sinar UV lemah, tidak sekuat uang asli," kata Rahmat.

Rahmat melanjutkan, ketika uang palsu ini diarahkan ke cahaya tidak menunjukkan huruf BI tidak sempurna di sisi kiri uang. "Kalau asli ada huruf BI sempurna," paparnya.

Selain itu, rectoverso atau gambar timbul dalam uang palsu tercetak tidak sempurna.

"Jadi kami minta masyarakat jangan hanya pakai alat UV saja melainkan harus diperiksa secara saksama dengan manual seperti di dilihat, diraba, dan diterawang," ungkapnya. 

Diproduksi di Sleman Disebarkan ke Jawa Timur

Kombes Dwi mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula dari laporan warga di daerah Boyolali yang menemukan adanya peredaran uang palsu.

Informasi itu berujung pada penangkapan dua tersangka W dan M di depan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jumat 25 Juli 2025.

Hasil penangkapan dikembangkan hingga menangkap tersangka BES dan HM di Sleman Yogyakarta.

Dari keterangan dua tersangka terakhir, polisi menggrebek sebuah rumah di Depok, Sleman Yogyakarta yang menjadi tempat produksi uang palsu. Di tempat itu, polisi meringkus pula JI dan DMR.

Di tempat itu, pihaknya menemukan peralatan pembuatan seperti printer dan kertas, adapula 500 uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong.

Selepas penyelidikan terungkap, komplotan ini sudah memproduksi 4 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp400 juta) yang dilakukan selama 5 kali produksi selama kurun waktu Juni 2025.

"Setiap Rp100 juta dijual sebesar Rp30 juta," tutur Dwi.

Komplotan ini kukuh mengaku kepada polisi baru beroperasi sejak Juni 2025.

Mereka hanya memproduksi uang palsu dengan jumlah tersebut untuk memenuhi pemesan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Jadi komplotan ini dipesan oleh pengedar uang palsu yang rencananya hendak disebar dengan membeli di rumah makan, toko kelontong, pasar tradisional," imbuh Dwi.

Meskipun sudah mencetak ribuan uang palsu, Dwi mengklaim uang hasil cetakan kelompok ini hanya beredar   sebanyak 150 lembar atau sebesar Rp15 juta. "Ya yang telah kesebar segitu. Itu pun di luar Jawa Tengah," klaimnya.

Belajar dari YouTube

Polisi mengaku belum sepenuhnya menyakini keterangan dari para tersangka. Mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.

Namun, hasil keterangan sementara yang dihimpun polisi, ada beberapa tersangka yang sudah berpengalaman membuat uang palsu sejak tahun 90an. Keahlian mereka semakin mumpuni selepas belajar dari platform YouTube.

"Ada beberapa tersangka pernah membuat uang palsu pada tahun 1992. Pemodal (HM) juga pernah terlibat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Barat. Mereka juga menambah ilmu dengan belajar dari YouTube," terangnya.

Sementara berkaitan dengan bahan-bahan produksi uang palsu, Dwi memaparkan bahan kertas diperoleh komplotan ini dari sebuah toko kertas dari daerah Bogor dengan jenis kertas white craft. 

Bahan itu lalu dipadukan dengan desain yang sudah disiapkan menggunakan Photoshop. Kemudian proses terakhir dieksekusi dengan mencetak menggunakan printer.

"Otaknya dan pemodal adalah tersangka HM. Pembuat uang palsu JIP dan DMR. Adapun para pengedar W , M dan BES ," ujarnya.

Para tersangka  dijerat pasal berbeda. Untuk tiga tersangka W , M dan BES dijerat pasal Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26  ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7  Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26  ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7  Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi. (Iwn)

Berita Terkini