Belajar dari Youtube
Polisi mengaku belum sepenuhnya menyakini keterangan dari para tersangka.
Mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.
Namun, hasil keterangan sementara yang dihimpun polisi, ada beberapa tersangka yang sudah berpengalaman membuat uang palsu sejak tahun 1990-an.
Keahlian mereka semakin mumpuni selepas belajar dari platform Youtube.
"Ada beberapa tersangka pernah membuat uang palsu pada tahun 1992. Pemodal (HM) juga pernah terlibat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Barat. Mereka juga menambah ilmu dengan belajar dari Youtube," terangnya.
Sementara berkaitan dengan bahan-bahan produksi uang palsu, Dwi memaparkan bahan kertas diperoleh komplotan ini dari sebuah toko kertas dari daerah Bogor dengan jenis kertas white craft.
Bahan itu lalu dipadukan dengan desain yang sudah disiapkan menggunakan Adobe Photoshop. Kemudian proses terakhir dieksekusi dengan printer.
"Otaknya dan pemodal adalah tersangka HM. Pembuat uang palsu JIP dan DMR. Adapun para pengedar W, M dan BES ," ujarnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda.
Untuk tiga tersangka W , M dan BES dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR, dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.
"Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi. (iwn)