Berita Blora

UPDATE Proyek Bendungan Karangnongko Blora: Penerima Ganti Untung Wajib Pegang Sertifikat Asli

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERTIFIKAT TANAH - Potret Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora tampak depan, Kamis (7/8/2025). BPN meminta warga memegang sertifikat tanah saat proses ganti untung imbas proyek pembangunan Bendungan Karangnongko.

"Itu harus benar dan jelas," terangnya.

Baca juga: Sebanyak 538 KK di Lima Desa di Blora Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko

Baca juga: Tepis Isu Efisiensi, Bupati Blora Bakal Terbang ke Tiongkok Gratis Tanpa Biaya APBD

Termasuk tanah-tanah yang berasal dari warisan. 

Oleh karena itu saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan terkait hal tersebut.

"Misalnya ada permasalahan, oh ini tanah warisan dulu."

"Itu surat keterangan warisnya harus muncul dulu."

"Warisnya tidak boleh ditinggal, dia harus teken di situ."

"Terus saksinya harus teken juga."

"Mulai dari pemohon, saksi, Kepala Desa, dan Camat."

"Jika terjadi permasalahan itu dikemukakan dari awal,"

"Kalau ahli warisnya ada di luar Jawa."

"Kami minta tetap harus ada surat keterangan warisnya, blangko dikirim."

"Setelah itu ahli warisnya difoto."

"Itu bukti, wajib," paparnya.

Sebagai informasi, total ada 538 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Gerak Karangnongko.

Rinciannya Desa Mendenrejo ada 22 KK, Desa Ngrawoh ada 146 KK, Desa Nginggil ada 141 KK, Desa Nglebak ada 179 KK, dan Desa Megeri ada 50 KK. (*)

Baca juga: Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik

Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Jepara Bongkar Fakta Viral Wanita Ngamuk di Kantornya: Demi 6.000 Followers

Baca juga: Strategi Pemkab Karanganyar Kurangi Gejolak Tarif PBB: Tiap Tahun Berikan Stimulus

Baca juga: KABAR BAIK, Cilacap Bakal Punya Pusat Belanja Modern Berskala Besar, Pembangunan Mulai Tahun Ini

Berita Terkini