Permintaan Maaf Lengkap Istri TNI Pemilik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky, Dihujat Netizen

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA MAAF: Istri TNI pemilik akun Facebook Nafa Arshana akhirnya saat meminta maaf secara terbuka atas hinaan terhadap Prada Lucky. 

TRIBUNJATENG.COM -Setelah menuai banyak hujatan, istri anggota TNI yang menjadi pemilik akun Facebook Nafa Arshana akhirnya muncul ke publik.

Ia meminta maaf karena telah menghina Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan tudingan kelainan seksual. 

Tudingan itu tentu saja membuat keluarga Prada Lucky marah besar.

Di tengah duka mendalam akibat kematian putra yang disayangi akibat penganiayaan, muncul penghinaan semacam itu.

Baca juga: Prada Lucky Ternyata Baru Masuk TNI Setelah 8 Kali Seleksi, Berakhir Tragis Tewas Dianiaya Senior

Sosok Istri TNI pemilik akun Facebook Nafa Arshana saat meminta maaf secara terbuka atas hinaan terhadap Prada Lucky (Instagram @feedgramindo/TribunBengkulu.com)

Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah seorang prajurit muda TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan brutal oleh 20 seniornya di dalam asrama militer

Pemilik akun Facebook Nafa Arshana adalah seorang istri anggota TNI, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menuliskan komentar kontroversial terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Dia adalah seorang perempuan berhijab yang muncul ke publik didampingi suaminya, seorang prajurit TNI AD.

Dalam klarifikasinya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Prada Lucky, khususnya kepada ayahnya, Serma Christian Namo.

Ia menyebut komentarnya sebagai bentuk ketidaksadaran dan kurang empati, dan berharap keluarga korban serta publik bisa memaafkan.

Didampingi suaminya, ia mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf tulus kepada keluarga Prada Lucky.

Akun Nafa Arshana menuliskan bahwa Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang, yang memicu kemarahan besar dari keluarga korban dan netizen.

Komentar tersebut dianggap melukai perasaan keluarga yang sedang berduka, dan membuat ayah korban meminta wartawan untuk menelusuri identitas pemilik akun.

Setelah komentarnya viral, akun Facebook Nafa Arshana diduga berganti nama menjadi Myesha Mauza.

Namun jejak digitalnya sudah menyebar luas dan tetap menjadi bahan penyelidikan serta sorotan publik.

Pemilik akun Facebook Nafa Arshana, yang sebelumnya menulis komentar menuding Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang, kini tampil ciut dan meminta maaf secara terbuka.

Istri anggota TNI ini mengaku menyesal atas komentar yang menyakiti perasaan keluarga Prada Lucky, yang tengah berduka atas meninggalnya putra Serma Christian Namo tersebut.

Dalam permintaan maafnya, wanita yang juga istri anggota TNI itu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. 

Ia berharap para pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Prada Lucky mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Saya menyadari balasan komentar saya tidak berempati kepada keluarga yang sedang berduka," ungkapnya dengan tatapan penuh penyesalan.

Sebelumnya, komentar Nafa Arshana sempat memicu kemarahan Serma Christian Namo.

Ia bahkan meminta bantuan wartawan untuk mencari akun tersebut agar segera bertanggung jawab.

Usai permintaan itu, Ibu Persit yang juga istri anggota TNI yang bersangkutan langsung diperiksa oleh staf Intelijen Yonif 834/WM.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky melibatkan sejumlah personel TNI, baik dalam penganiayaan menggunakan selang maupun pemukulan dengan tangan, yang saat ini tengah diproses oleh pihak berwajib.

Jika istri anggota TNI melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan etika, hukum, atau mencemarkan nama baik institusi, maka ada beberapa langkah dan konsekuensi yang bisa terjadi.

Meskipun istri TNI bukan bagian langsung dari militer, mereka tetap terikat secara moral dan sosial dengan institusi tempat suaminya bertugas.

Langkah dan Konsekuensi Jika Istri TNI Melanggar Aturan

1. Pemanggilan dan Klarifikasi

Istri yang melakukan pelanggaran (misalnya ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau perilaku tidak pantas di media sosial) bisa dipanggil oleh satuan suami untuk dimintai klarifikasi.

Biasanya didampingi oleh suami dan perwakilan organisasi istri TNI seperti Persit, Jalasenastri, atau PIA Ardhya Garini.

2. Teguran dan Pembinaan

Jika pelanggaran bersifat ringan, akan diberikan teguran dan pembinaan oleh organisasi istri TNI.

Tujuannya agar tidak mengulangi perbuatan dan menjaga nama baik keluarga besar TNI.

3. Sanksi terhadap Suami

Jika pelanggaran istri berdampak serius terhadap citra TNI, maka suami bisa ikut dikenai sanksi, seperti:

Teguran dinas

Penundaan kenaikan pangkat

Mutasi atau penurunan jabatan

Bahkan pemecatan, jika pelanggaran sangat berat dan berulang

Proses Hukum Sipil atau Militer

Jika pelanggaran istri menyangkut tindak pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, maka bisa diproses secara hukum di pengadilan umum.

Untuk itu, di era digital istri TNI diharapkan menjaga etika komunikasi, terutama di media sosial, tidak menyebarkan informasi internal satuan, dan menghindari komentar yang bisa menimbulkan konflik atau mencemarkan nama baik institusi

Istri anggota TNI bukan hanya pasangan hidup seorang prajurit, tetapi juga bagian dari komunitas yang memiliki peran sosial, moral, dan organisasi tersendiri.

Mereka sering tergabung dalam organisasi resmi yang mendukung tugas suami dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas dan Peran Istri TNI

1. Mendukung Tugas Suami

Memberikan dukungan moral dan emosional kepada suami yang menjalankan tugas negara

Menjaga keharmonisan keluarga agar prajurit tetap fokus dan stabil secara psikologis

2. Tergabung dalam Organisasi Istri TNI

Istri TNI secara otomatis tergabung dalam organisasi sesuai matra suami:

Matra TNI

TNI AD

Organisasi Istri

Persit Kartika Chandra Kirana

Matra TNI

TNI AL

Organisasi Istri

Jalasenastri

Matra TNI

TNI AU

Organisasi Istri

PIA Ardhya Garini

Gabungan

Dharma Pertiwi

Organisasi ini aktif dalam:

Kegiatan sosial dan kemanusiaan

Pendidikan dan pelatihan keterampilan

Pembinaan mental dan spiritual

Mendukung program TNI di masyarakat

3. Menjaga Etika dan Citra Institusi

Istri TNI diharapkan menjaga sikap dan perilaku, terutama di media sosial

Mereka terikat secara moral dengan aturan institusi tempat suami bertugas

Syarat Menjadi Istri TNI

Sebelum menikah, calon istri TNI harus mengikuti tes psikologi dan wawancara, menjalani pembinaan mental dan etika, dan mendapat persetujuan dari atasan suami

Tujuannya agar calon istri memahami konsekuensi dan tanggung jawab sebagai bagian dari keluarga besar TNI.

Para pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjumlah 20 prajurit TNI AD, termasuk satu perwira, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Mereka berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, NTT.

PRADA LUCKY - Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dan ibunda, Epi Seprina. (Tribun Sumsel/Facebook Eppy Mirpey) (TRIBUN SUMSEL/ISTIMEWA)

Identitas dan Peran Para Pelaku

Kelompok Pemukul

Pemukulan menggunakan tangan kosong dilakukan oleh beberapa senior saat pemeriksaan di kantor Staf Intel.

Pemukulan menggunakan selang terjadi saat Prada Lucky berada di sel tahanan bersama Prada Ricard Junimton.

Nama-nama Terduga Pelaku

Meski belum semua nama dipublikasikan, beberapa yang disebut dalam laporan:

Serda Lalu Parisi Ramdani – Staf Intel yang pertama kali menangkap Lucky setelah ia kabur ke rumah ibu asuhnya

Lettu Inf Ahmad Faisal – Komandan Kompi A yang menerima laporan dan memerintahkan penanganan

Letkol Inf Justik Handinata – Danyonif TP/834, yang akhirnya memerintahkan penghentian penganiayaan

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan 5 pasal hukum, yaitu:

Pasal 170 KUHP – Kekerasan bersama di muka umum (ancaman 5 tahun 6 bulan)

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan menyebabkan kematian (hingga 7 tahun)

Pasal 354 KUHP – Penganiayaan berat (hingga 10 tahun)

Pasal 131 & 132 KUHPM – Hukum pidana militer, termasuk tanggung jawab atasan. (Tribunnews.com)

Berita Terkini