TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Siti Nurmala mencurigai terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) telah membanting cucunya bayi dua bulan berinisial AN
AN menjadi korban pembunuhan terdakwa Ade Kurniawan seorang polisi yang bertugas sebagai intelijen di Polda Jateng.
Kecurigaan Siti Nurmala ini diungkapkan saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025).
"Cucu saya namanya Azka alami hernia (usus turun), saya curiga dibanting oleh terdakwa Ade Kurniawan," jelas Siti Nurmala.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri
Baca juga: Alasan Briptu Ade Kurniawan Enggan Nikahi Dina Terungkap, Ade Punya 3 Istri Siri
Kasus meninggalnya AN yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya itu sedang dalam proses persidangan di PN Semarang yang diketuai oleh Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Saksi Siti Nurmala melanjutkan, kejadian cucunya alami hernia ketika datang ke kota Semarang untuk menemani anaknya Dina Julia Pratami dalam acara wisuda di sebuah kampus islam negeri ternama di Semarang pada 8 Februari 2025.
Nurmala merupakan bidan di sebuah puskesmas di Bima Nusa Tenggara Barat.
Latar belakangnya sebagai tenaga medis memudahkannya untuk mengindentifikasi kondisi fisik cucunya.
"Pulang wisuda saya cek tubuh korban. Saya simpulkan cucu kena hernia, saya bawa ke dokter benar dugaan saya lalu dilakukan operasi," tuturnya.
Selepas kejadian itu, Siti juga sempat bertanya kepada Ade apakah telah membanting cucunya. Namun, Ade membantahnya.
"Kata dokter penyakit hernia pada bayi terjadi karena dua faktor genetik dan traumatik atau benturan.
Jika genetik maka sejak lahir akan muncul, ini sudah bulan kog baru bisa muncul. Berarti dugaan saya menguatkan pada poin kedua (benturan)," bebernya.
Siti menyebut, dugaan tindakan kekerasan yang dialami cucunya kembali terulang pada Maret 2025.
Kala itu, dia ditelpon anaknya untuk lekas datang ke kota Semarang karena korban masuk ke rumah sakit.
Setiba di Semarang, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Saya lihat cucu sudah dikafanin, saya cek tubuhnya ada keanehan di belakang leher dan memar di atas pantat. Ada fotonya," klaim Siti.
Ketika Ketua Majelis Hakim Nenden meminta Siti menunjukkannya foto itu belum ditemukan.
Hakim meminta ditunjukkan karena foto itu belum masuk sebagai barang bukti. "Tersimpan di handphone saya," ujar Siti.
Selepas dicari, Siti kesulitan mencari barang bukti tersebut.
Dina anaknya juga sudah membantunya tetapi tak kunjung ketemu.
Hakim akhirnya meminta nanti disusulkan.
Sementara Terdakwa Ade Kurniawan membantah telah membanting korban. "Saya hanya memandikannya," terangnya.
Hakim Nenden lantas menanyakan kembali ke Ade soal keterangan lainnya yang hendak ditanggapi.
Namun, Ade tidak menanggapinya. "Berarti keterangan yang lain benar ya," tandas Hakim Nenden.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)