TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah digulirkan DPRD Kabupaten Pati.
Berbagai pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pati kini diminta untuk bersabar menanti hasilnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, paling cepat 60 hari nantinya akan diketahui terhadap nasib Sudewo sebagai Bupati Pati.
Baca juga: DPRD Pati Bentuk Hak Angket dan Buka Peluang Pemakzulan Sudewo
Baca juga: Kata Presiden Prabowo Soal Bupati Sudewo dan Demo Ricuh di Pati, Padahal Jelang HUT RI
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi buka suara merespons ramainya tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo sebagai buntut polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250 persen.
Pihaknya menghargai prosedur hukum yang ditempuh melalui kesepakatan hak angket DPRD Kabupaten Pati dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (14/8/2025).
Ahmad Luthfi menyebut, pembahasan hak angket hingga dibawa ke Mahkamah Agung (MA) akan memakan waktu paling lambat 60 hari.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu proses yang berlangsung.
"Kami berterima kasih dengan telah selesainya kegiatan."
"Semuanya kami berikan wadah, yaitu di DPRD."
"Kami tunggu hasilnya, apakah nanti hasilnya dalam waktu 60 hari, akan kami tunggu," tutur Ahmad Luthfi, Kamis (14/8/2025).
Dia memastikan prosedur hukum mengenai pemakzulan Bupati itu akan diproses secara terbuka kepada publik.
Terlebih, kewenangan pelaksanaan hak angket berada di tangan DPRD Kabupaten Pati.
"Ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan diberikan."
"Kami tunggu dari DPRD, karena kewenangan di DPRD, bukan Pemprov Jateng," lanjutnya.
Tak hanya itu, Luthfi juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri mengenai perkembangan situasi.
"Sifatnya hanya laporan."
"Jadi, laporan terkait dengan perkembangan situasi dan tim dari Mendagri," bebernya.
Dia menuturkan rapat itu membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2024).
Baca juga: Sosok Widya Baskoro Putra Bupati Pati Sudewo, Baru Dilantik Jadi Perwira Kepolisian
Baca juga: INFOGRAFIS Aksi Demo di Kabupaten Pati Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen Oleh Bupati Pati Sudewo
"Perkembangan situasi kami bahas secara detail."
"Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," kata Ahmad Luthfi.
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University yang sebelumnya dikenal sebagai Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Theo Adi Negoro, menyebut aksi protes dan tuntutan itu sah secara hukum sebagai bentuk hak demokrasi.
Bahkan terdapat catatan sejarah keberhasilan warga melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri pada 2013.
Namun, Theo mengingatkan bahwa pelengseran kepala daerah tak bisa dilakukan hanya lewat aksi protes di jalan.
Perlu ada prosedur hukum yang melibatkan DPRD, MA, dan Presiden RI.
Dia menuturkan, pemberhentian bupati dapat dilakukan melalui usulan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan kuorum tertentu, lalu diuji Mahkamah Agung (MA).
Ada pula mekanisme pemberhentian sementara jika kepala daerah berstatus terdakwa tindak pidana berat, atau melalui intervensi pemerintah pusat bila DPRD tidak bertindak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Luthfi soal Pemakzulan Bupati Pati Sudewo: Kita Tunggu 60 Hari"
Baca juga: Spanduk Kawal Dana Desa Terbentang di Pagar Kantor Pemdes Wonokerto Wonosobo, Ada Apakah?
Baca juga: Pramuka Kabupaten Batang Siap Jadi Garda Terdepan Bangun Ketahanan Bangsa
Baca juga: SMP Negeri 1 Kedungwuni Siap Terapkan 5 Hari Sekolah, Percontohan di Kabupaten Pekalongan
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP, Inikah Alasan Megawati Soekarnoputri?