Demo May Day

Alasan Jaksa Tolak Jalan Damai Lima Mahasiswa Kasus Kerusuhan May Day Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAGAL DAMAI - Kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto mengungkap kegagalan jalan damai lima mahasiswa karena syarat damai dengan polisi belum terpenuhi di Kantor Kejari Semarang, Jumat (15/8/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Sarwanto mengungkap, penolakan pengajuan restorative justice lima mahasiswa tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang karena belum beberapa syarat perdamaian.

Syarat yang belum terpenuhi tersebut yakni tidak ada kesepakatan damai antara mahasiswa dengan polisi.

"Korban ada Dinas Perkim sudah ada damai dengan pembayaran ganti rugi . Namun,  beberapa korban dari kepolisian belum ada kesepakatan damai sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang," jelas Sarwanto, di Kantor Kejari Semarang, Jumat (15/8/2025).

Meskipun pelapor kerusuhan May Day Semarang hanya dari ASN Disperkim, jaksa menilai korban tidak hanya pelapor saja melainkan dari kepolisian.

Sarwanto menyebut, korban dalam berkas perkara tidak hanya dari kerugian kerusakan tanaman melainkan beberapa anggota polisi.

"Korban sudah dibuktikan  dengan visum," paparnya.

Kendati begitu, Sarwanto mempersilahkan para mahasiswa untuk mengajukan langkah serupa di Pengadilan Negeri Semarang.

"Ya Pengadilan juga ada RJ. Bisa juga (mengajukan)," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Kegagalan upaya damai itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka.

Salah satu Kuasa hukum mahasiswa Suroso menyebut, telah menemui pelapor kasus kerusuhan May Day Semarang yakni seorang Apartur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Selain itu, mereka juga telah menemui Wali Kota Semarang. Hasil pertemuan itu, Pemerintah Kota Semarang merestui proses restorative justice yang diajukan para mahasiswa.

Namun, upaya itu gagal total selepas Kejaksaan Negeri Semarang malah meminta melibatkan kepolisian.

"Kami menilai perkara ini dipaksakan karena Kejaksaan meminta adanya pelibatan dari pihak kepolisian.

Padahal di dalam surat dakwaan tidak adanya laporan dari kepolisian, hanya ada laporan dari pihak Disperkim Kota Semarang," kata Suroso di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8/2025).

Menurut Suroso, para mahasiswa telah mengganti nominal kerugian dari kerusakan sejumlah fasilitas umum akibat dari aksi May Day yang mencapai sekitar Rp70 juta.

Kedua belah pihak yakni pelapor dari Disperkim Kota Semarang dan terlapor para mahasiswa sudah sepakat damai sehingga kasus ini sudah bukan ranah pidana melainkan perdata.

"Nah, makanya saya sangat menyayangkan bahwa perkara ini bisa lanjut ke pengadilan," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Mahasiswa lainnya, Naufal Sebastian menilai  perkara ini murni politis sekaligus upaya kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat.

Kasus ini yang sebenarnya sudah sepakat berdamai dipaksakan masuk ke pengadilan sebagai cara untuk menyebarkan ketakutan kepada para mahasiswa lain untuk tidak melakukan aksi menyatakan pendapat di muka umum.

"Kasus ini sarat politis, kriminalisasi dan terkesan dipaksakan karena sudah ada perdamaian tapi perkaranya justru masih disidangkan," terangnya.

Meskipun begitu, Naufal mengatakan langkah restorative justice akan kembali ditempuh melalui jalur  majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami meminta restorative justice kepada majelis hakim harapannya kemudian majelis hakim dapat mengembalikan keadilan,"

Ia menambahkan, keadilan bagi para mahasiswa sangat penting agar mereka tetap bisa berkuliah. Kemudian para mahasiswa tidak takut saatmenyatakan pendapat di muka umum.

"Kalau mahasiswa demo dikriminalisasi seperti ini nanti yang lain takut dalam menyatakan pendapat di muka umum," imbuhnya. (Iwn)

Baca juga: Senam Bersama, Mbak Iin Ajak Warga Kota Tegal Jaga Kebugaran Tubuh

Baca juga: BRT Trans Semarang Sering Mogok di Jalanan, Wali Kota: Memang Masih Jauh dari Ideal

Baca juga: Tekan Pengangguran Jateng, Mohammad Saleh Dorong Optimalisasi BLK dan Bursa Kerja

Berita Terkini