TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Polisi menangkap Ari Insanto (57) warga Bangkalan, Kelurahan Joglo, Kecamata Banjarsari, Kota Solo.
Pria itu diamankan pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya yang berusia 9 tahun.
Baca juga: Bocah Tewas Tenggelam saat Mancing di Embung Musuk Boyolali
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat usai menerima laporan terkait tindak asusila tersebut.
"Ya berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 127 / VII / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA SURAKARTA / POLDA JAWA TENGAH kami mengamankan pelaku tindak asusila pada pekan lalu," ungkap Prastiyo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Prastiyo menjelaskan bahwa tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada kurun bulan Mei 2025 lalu.
Namun korban baru berani menceritakan apa yang ia alami tersebut kepada orang tuanya belum lama ini.
Pelaku dari keterangan Prastiyo melancarkan aksi bejatnya dengan memberi iming-iming korban untuk diperbolehkan bermain di rumahnya dan akan dibelikan jajanan.
"Pelaku memberi iming-iming kepada korban jika boleh bermain di rumah pelaku dengan banyak mainan dan dibelikan susu rasa cokelat," urainya.
Korban tergiur iming-iming tersebut.
Pelaku pun melancarkan aksi asusilanya kepada korban yang tengah berada di rumahnya.
"Kejadian tindak asusila dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku," kata Prastiyo.
Bersama dengan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut disita petugas kepolisian seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, terkait kabar adanya korban lain dalam kasus yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Prastiyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Kasus Serupa di Sragen
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Guru agama mencabuli siswinya sendiri.
Guru tersebut bertugas di sebuah SD Negeri di Kecamatan Masaran.
Pelaku berinisial WAN (25).
Kini dia sudah ditangkap pihak kepolisian.
Korban diketahui berinisial A, berusia 8 tahun 2 bulan.
A sendiri merupakan anak didik WAN, yang masih duduk di kelas 2 SD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Di mana, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Sragen.
"Kasus ini berawal adanya pengaduan dari ibunya korban di tanggal 30 April 2025, kemudian dari pengaduan kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudan kita menetapkan WAN sebagai tersangka," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).
"WAN berusia 25 tahun, profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar," sambungnya.
Lanjutnya, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan terhadap korban satu kali, melainkan sudah 21 kali.
Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak Oktober 2024.
"Kemudian dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, terungkap fakta bahwa sudah 21 kali pelaku ini melakukan pencabulan, yang terakhir di tanggal 22 April 2025," jelasnya.
"Tanggal 29 April di Hari Selasa, karena pelaku ini mengisi pelajaran Agama di Hari Selasa setiap minggunya, 22 April si pelaku melakukan pencabulan ke-21, kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dijanjikan Susu Rasa Cokelat, Bocah di Bawah Umur di Solo Jadi Korban Tindak Asusila Tetangganya
Baca juga: Agya Berisi 6 Orang Terseret KA Batara Kresna 34 Meter di Wonogiri, 2 Tewas Termasuk Anak 7 Tahun