Demo Pati

Pesan Mendagri Tito Karnavian Kepada Sudewo Jelang Demo Pati Jilid II

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

TRIBUNJATENG.COM - Jelang Demo Pati Jilid Kedua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi pesan kepada Bupati Sudewo.

Bupati yang berasal dari Partai Gerindra itu mendapat pesan langsung dari pemerintah pusat.

Tito mengungkapkan, dirinya sudah memberikan perintah khusus kepada Bupati Pati, Sudewo, buntut dari kemarahan ribuan warga terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Baca juga: Revolusi Dimulai dari Pati, Aksi Ribuan Orang Mengepung Kantor Bupati Terjadi di Daerah Lain

Baca juga: Aksi 25 Agustus 2025 Batal DIgelar? Ahmad Husein Klaim Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo

Tito menegaskan, Sudewo harus lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, cara menyampaikan pesan seorang kepala daerah sangat menentukan penerimaan publik.

“Silakan saja kalau bupati-nya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia juga mengingatkan agar warga yang berencana melakukan unjuk rasa jilid II tetap menjaga ketertiban.

Mendagri menekankan, menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Namun, ia meminta masyarakat tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

Tito menegaskan, pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember.

Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD,” tuturnya.

“Tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember. Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” imbuh Tito.

Gelombang protes di Kabupaten Pati terus bergulir.

Setelah aksi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) lalu yang diikuti lebih dari 50.000 orang, kini beredar selebaran ajakan demo jilid II pada Rabu (20/8/2025).

Unjuk rasa jilid I berakhir ricuh meski Bupati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Massa tetap bersikukuh menuntut Sudewo lengser.

Mereka bahkan meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga”.

Sudewo sendiri baru dilantik sebagai Bupati Pati pada 18 Juli 2025.

Namun, kurang dari sebulan menjabat, ia sudah menghadapi tekanan besar dari masyarakat yang menolak kepemimpinannya.

Kontroversi bermula ketika ia menaikkan tarif PBB-P2 secara drastis.

Sikapnya yang menantang warga saat menuai protes justru memperburuk keadaan hingga memicu gelombang penolakan masif.

Di tengah situasi tersebut, DPRD Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo.

Pansus inilah yang dapat menjadi pintu masuk proses pemakzulan Bupati Sudewo melalui mekanisme hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini