10 Fakta Kenaikan Gaji Anggota DPR 2025: Beras Rp12 Juta, Rumah Rp50 Juta, Total Bisa Tembus Rp100 Juta
TRIBUNJATENG.COM – Isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR kembali menjadi sorotan publik.
Gaji anggota DPR RI tembus Rp 3 Juta per hari.
Pada periode 2024–2029 ini, sejumlah pos tunjangan diketahui mengalami kenaikan yang cukup signifikan, meski gaji pokok anggota DPR tidak berubah sejak 15 tahun terakhir.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membenarkan adanya penyesuaian tunjangan tersebut. Ia mencontohkan, tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta kini naik menjadi Rp12 juta per bulan.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp)10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Berikut 10 fakta lengkap terkait gaji dan tunjangan anggota DPR tahun 2025:
1. Gaji Pokok Tak Berubah Selama 15 Tahun
Meski banyak tunjangan naik, Adies menegaskan gaji pokok anggota DPR tidak mengalami perubahan. Sejak 15 tahun lalu, nominal gaji pokok anggota DPR masih di angka Rp6,5 juta per bulan.
“Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies.
Banyak pihak menilai jumlah gaji pokok ini sangat kecil bila dibandingkan dengan posisi DPR sebagai pejabat negara. Karena itu, tunjangan dianggap menjadi penopang utama penerimaan mereka.
2. Tunjangan Beras Naik Jadi Rp12 Juta
Kenaikan tunjangan beras menjadi sorotan publik karena nilainya mencapai Rp12 juta per bulan. Sebelumnya, jumlahnya hanya sekitar Rp10 juta. Adies mengakui adanya kenaikan tersebut meski menurutnya tidak terlalu besar.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp)10 (juta) kalau tidak salah,” ucapnya.
Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, dengan hitungan Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa).
3. Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan
Salah satu komponen terbesar dalam penerimaan anggota DPR adalah tunjangan rumah. Setiap anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas yang sudah tidak lagi disediakan.
“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” jelas Adies.
Dengan tunjangan ini, anggota DPR diharapkan bisa menyewa atau membeli hunian yang layak selama menjabat di Jakarta.
4. Tunjangan Bensin Naik Jadi Rp7 Juta
Selain rumah, tunjangan bensin juga mengalami kenaikan signifikan. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp4–5 juta, kini anggota DPR menerima Rp7 juta per bulan untuk pos transportasi.
Kenaikan ini disebut sebagai bentuk penyesuaian dengan harga bahan bakar dan kebutuhan mobilitas tinggi anggota DPR.
5. Tunjangan Jabatan Rp9,7 Juta
Setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta. Tunjangan ini melekat sebagai pengakuan atas kedudukan mereka sebagai pejabat negara yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
6. Tunjangan Kehormatan Rp5,58 Juta
Anggota DPR menerima tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan. Besaran ini ditetapkan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap status dan peran mereka di masyarakat.
7. Tunjangan Komunikasi Intensif Rp15,55 Juta
Untuk mendukung komunikasi dengan konstituen dan menjalankan fungsi representasi, anggota DPR mendapat tunjangan komunikasi intensif Rp15,55 juta.
Tunjangan ini kerap dipakai untuk kegiatan reses, konsultasi publik, maupun menjaga hubungan dengan pemilih di daerah.
8. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3,75 Juta
Setiap anggota DPR juga menerima Rp3,75 juta sebagai tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Dana ini dimaksudkan untuk memperkuat kinerja DPR dalam mengawasi pemerintah serta menyusun anggaran negara.
9. Uang Sidang dan Paket Rp2 Juta
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga menerima uang sidang/paket senilai Rp2 juta per bulan. Dana ini diberikan sebagai bentuk kompensasi kehadiran dalam rapat-rapat resmi.
10. Total Penerimaan Bisa Tembus Rp100 Juta Per Bulan
Jika seluruh komponen dijumlahkan, total penerimaan anggota DPR (bukan pimpinan) periode 2024–2029 bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Rincian itu meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan komunikasi, tunjangan kehormatan, tunjangan fungsi, tunjangan rumah, hingga uang sidang.
Dilansir dari Kontan (19/8/2025), berikut beberapa rincian detail gaji dan tunjangan anggota DPR:
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000 (10 persen dari gaji pokok)
Tunjangan anak: Rp168.000 (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
Dengan demikian, take home pay anggota DPR jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.
(*)