Kebakaran Sumur di Blora

Sudah 4 Hari Kebakaran Sumur Minyak Blora Berkobar: 12 Saksi Diperiksa, Tim Labfor Turun Tangan

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYEBAB KEBAKARAN - Tim Labfor Polda Jateng saat melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi telah memeriksa belasan saksi dalam proses penyelidikan penyebab kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan total ada 12 saksi yang telah dimintai keterangan.

Baca juga: Kondisi Ibu dan Balita Korban Luka Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Mulai Membaik

"Jadi saksi yang sudah kami mintai keterangan sudah ada 12 orang."

"Dari 12 orang itu terdiri dari dari masyarakat, terus dari pengebor juga sudah, terus dari yang memiliki lahan sudah kita minta keterangan semua," jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, AKBP Wawan mengatakan saat ini Satreskrim Polres Blora terus bekerja melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran sumur minyak tersebut.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Blora masih melakukan penyelidikan dan maraton sehingga nanti hasil pasti akan kami kabarkan lebih lanjut," jelasnya.

Sejak kebakaran Minggu (17/8/2025) siang, sampai Rabu (20/8/2025), api kebakaran sumur minyak belum berhasil dipadamkan.

Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora, Agung Tri, mengatakan untuk jumlah pengungsi saat ini total ada 300 KK, dengan 750 jiwa. Warga diungsikan ke beberapa titik aman, yang telah didirikan.

"Kalau untuk pengungsi ada 300 KK dengan 750 jiwa tersebar di beberapa titik rumah-rumah warga, kemudian kita juga buat tenda pengungsian di balai desa, dan di lapangan voli untuk pengungsi," paparnya.

KEBAKARAN SUMUR MINYAK - Penyidik ESDM, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, saat ditemui di lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). (Iqbal/Tribunjateng)

Terjun ke Lokasi

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) diterjunkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025).

Sekira pukul 12.37 WIB, mereka tim Labfor Polda Jateng tampak menyisir titik-titik area lokasi kebakaran.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan kedatangan tim Labfor Polda Jateng untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran sumur minyak, yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Jadi memang kami berkoordinasi dengan Labfor Polda Jateng, sekaligus berkolaborasi dengan Polres Blora untuk nantinya bisa melakukan olah TKP dan mengidentifikasi penyebab kebakaran," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan belum bisa memastikan kapan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Labfor Polda Jateng bakal keluar.

"Ini kan mereka dari tim Labfor kan baru turun melakukan mapping segala macam, menetapkan lokasi kebakaran nantinya."

Baca juga: Nasib 7 Warga di Sekitar Sumur Minyak Terbakar di Blora, Rumah Diratakan Jadi Tanggul

"Lalu apa yang dapat atau yang ditemukan di TKP, nanti juga pasti diolah dulu di Labfor Polda Jateng," jelasnya.

AKBP Wawan menyebut bakal segera menginformasikan ke awak media jika hasil dari tim Labfor Polda Jateng keluar.

"Nanti akan kami kabarkan, setelah ada hasilnya," jelasnya.

KEBAKARAN SUMUR - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah atau Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman saat ditemui di lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025).(Iqbal/Tribunjateng) (TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri)

Siapkan Sanksi dan Pengawasan

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas sumur-sumur minyak yang ada di Jawa Tengah.

"Tentunya kalau penertiban itu nanti yang melakukan dari Migas. Tapi kami dari kepolisian dan TNI dan Pemprov ini akan mengawasi betul."

"Kalau memang belum dapat izin ya akan kami lakukan edukasi. Kalau memang mereka melakukan (aktivitas pengeboran -red) yang membahayakan ya akan dilakukan penindakan secara hukum," jelasnya, saat ditemui di sela-sela kunjungannya di Dukuh Gendono, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya penindakan secara hukum merupakan jalan akhir. Upaya-upaya persuasif, edukatif, akan dilakukan lebih dahulu.

"Yang paling utama kita kedepankan adalah edukasi terhadap masyarakat. Tapi kalau mereka sudah ngeyel, mereka memaksakan diri, ya apa boleh buat. Kita lakukan tindakan hukum yang akan kita tegakkan," jelasnya.

Sementara itu, Penyidik ESDM, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, menambahkan sudah ada aturan terkait aktivitas pengeboran sumur minyak.

"Untuk kegiatan pengeboran seperti ini itu kita ada acuannya itu di pasal 52 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi."

"Jadi, ketika melakukan pengeboran itu badan usaha harus mempunyai kontrak kerja sama," jelasnya.

Sriyani, menyebut pengeboran sumur minyak tidak bisa asal dilakukan begitu saja. Harus taat aturan yang telah ditetapkan.

"Untuk kegiatan pengeboran sumur tua dan sumur masyarakat itu saat ini sudah ada payung hukumnya, itu berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sumber Daya Mineral, nomor 1 tahun 2008 untuk pengelolaan sumur tua dan di Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 untuk sumur tua dan sumur masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Kebakaran Sumur Minyak Blora Jadi Peringatan, Polisi akan Tindak Tegas Pengeboran Minyak Ilegal

Menurutnya pengajuan izin pengeboran sumur minyak tidak bisa dilakukan oleh perorangan.

"Untuk pengajuannya itu tidak bisa perorangan, tetap dalam bentuk badan usaha, dalam hal ini bisa dalam bentuk BUMD, KUD atau UMKM," paparnya.

Sebagai informasi, hingga hari keempat, sejak kebakaran Minggu (17/8/2025) siang, hingga hari ini api belum bisa dipadamkan. (Iqs)

Berita Terkini