TRIBUNJATENG.COM - Kejahatan pria ini tak main-main. Sembilan orang sudah ia bunuh dengan cara yang dingin.
Tak ada penyesalan.
Namun tak ada kejahatan yang sempurna. Dia akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Dia adalah Ibin (63) seorang dukun pengganda uang asal Tegal yang dalam aksinya bermodalkan racun sianida.
Baca juga: Sosok Pria Lolos dari Maut, Tolak Minum Kopi Sianida dan Duel dengan Ibin Dukun Pengganda Uang Tegal
Anda tentu masih ingat kematian suami-istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah yang jangga?
Mayat pasutri tersebut ditemukan tewas di tumpukan pecahan batu di Dukuh Bengkeng, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, akhirnya terkuak.
Menurut keterangan salah satu saksi, malam sebelumnya (Sabtu, 9/8/2025), pasangan tersebut sempat mampir di sebuah warung dekat jembatan untuk minum kopi.
Namun keesokan paginya, warga yang melintas menemukan keduanya dalam posisi tertidur tidak wajar.
Setelah dicek, ternyata pasangan tersebut sudah tak bernyawa.
Tim medis dari Puskesmas Warungpring yang melakukan pemeriksaan awal menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah keduanya dievakuasi ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya diketahui jika keduanya dibunuh oleh Ibin.
Ibin menggunakan racun potasium sianida atau potas yang dicampur dengan kopi.
Para korban mau meminum kopi beracun itu selepas diiming-imingi oleh tersangka sebagai proses ritual terakhir agar uang mereka berhasil digandakan.
"Tersangka memperdaya korban dengan cara memerintahkan untuk meminum kopi tersebut di tempat sepi dan harus di atas jam 12 malam," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).
Tersangka Ibin saat dihadirkan di Mapolda Jateng duduk menggunakan kursi roda dengan mengenakan baju tahanan warna biru.
Kaki kirinya tampak dibungkus plastik akibat luka tergilas truk yang belum sembuh selama 1 tahun terakhir.
Luka yang tak kunjung kering itu karena tersangka memiliki penyakit gula.
Meskipun kondisinya demikian, Ibin mampu membunuh korban dengan memperdayanya.
Ketika Tribun mengajukan pertanyaan wawancara ke Ibin, pria asal Dukuh Malang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu diam seribu bahasa.
Dwi melanjutkan, kasus pembunuhanan itu bermula ketika korban terkena bujuk rayu tersangka yang bisa menggandakan uang.
Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk digandakan tersangka.
Namun, selepas menunggu sekian lama, janji dari tersangka tak kunjung terjadi. Korban lantas menagih berulang kali kepada tersangka.
"Korban dan tersangka lantas bertemu di sebuah warung nasi goreng (Tegal) lalu diberikan dua bungkus kopi itu agar meminumnya sebagai ritual terakhir," paparnya.
Menurut Dwi, tersangka juga memberikan beberapa syarat dalam ritual itu di antaranya kopi harus harus diminum di tempat sepi yang tidak ada satu orang pun yang melihat.
Kemudian kopi harus diminum melewati tengah malam antara jam 1 dinihari sampai 4 dinihari.
"Korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.
Selepas meminum kopi beracun itu, kedua korban baru merasakan efeknya selang 2 jam kemudian.
Kedua korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.00 WIB.
"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.
Pernah di Penjara di Nusakambangan karena bunuh 9 orang
Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.
"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio
Ketika itu, Ibin divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.
Tersangka hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.
Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.
Bermula dari Persoalan Utang
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, korban terjerat tipu daya tersangka saat curhat memiliki utang sebesar Rp150 juta.
"Korban punya utang Rp150 juta. Curhat ke tersangka yang dikenal sebagai dukun. Korban lalu diajak ritual biar utang lunas," ujarnya di Mapolda Jateng.
Menurut Johan, korban sudah memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada tersangka.
Ini berdasarkan penuturan dari tersangka. Kendati begitu, pihaknya menyakini uang yang diberikan oleh korban lebih dari angka tersebut.
Sebab, korban berulang kali menagih kepada tersangka untuk segera memenuhi janjinya bisa menggandakan uang.
"Karena terus ditagih, korban akhirnya diberikan kopi dicampur sianida tersebut," terangnya. (Iwn)