Berita Regional

Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah: Dapat Perintah dari Napi Lapas Narkotika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Ketiga tersangka FS, MR, S (mengenakan baju tahanan), ketika dihadirkan konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) siang. Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pembakaran rumah di Semabung Kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

TRIBUNJATENG.COM, BANGKA - Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras dan pembakaran rumah Melda Sari di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Para pelaku mengakui perbuatannya.

Feri Septi Saputra alias Kabau (31) dan Samsuri alias Sam (39) yang melakukan aksinya pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 22.05 WIB, ditangkap polisi dari Polresta Pangkalpinang, Jumat (1/8/2025) lalu.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelaku Mengaku Dibayar Orang Rp5 Juta

Mengenakan baju tahanan warna orange, tangan dalam kondisi diborgol dan dikawal ketat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang keduanya dihadirkan dalam dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) sore.

"Pengungkapan kasus pembakaran rumah ini berawal keberhasilan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap kedua pelaku yaitu FS dan MR pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.

Berdasarkan pengakuan Feri Septi Saputra alias Bakau alias FS, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Samsuri alias Sam dan berhasil diamankan Selasa (19/8/2025) kemarin.

Setelah diamankan anggota, pelaku Samsuri alias Sam langsung diperiksa secara intensif oleh anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang hingga dibawa ke Mapolresta.

"Awalnya pelaku Feri Septi Saputra ini sempat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota, tapi akhirnya ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku Samsuri alias Sam," jelasnya.

"Keduanya, melakukan aksi tindak pidana membahayakan keamanan umum dengan cara menyiram depan rumah korban menggunakan BBM dan menyalakan korek api dan membuat rumah korban terbakar," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku Feri Septi Saputra alias FS mendapatkan perintah membakar rumah korban dan melukai seseorang menggunakan sajam.

Dia akan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban lain.

Akan tetapi, penganiayaan belum dilakukan pelaku Feri Septi Saputra karena terlebih dahulu diamankan anggota.

"Pengakuan pelaku (Feri), ia mendapat perintah dari seorang napi yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang berinsial Rd untuk melukai korban lain.

Di mana pelaku mendapatkan informasi korban berada di rumah korban MS," jelasnya.

Tapi apa daya, pelaku Feri Septi Saputra, tidak berhasil melukai korban karena sudah diamankan oleh tim opsnal Polresta Pangkalpinang karena telah melakukan penyiraman air keras terhadap korban Ropiyanti.

"Kalau dia berhasil melukai korban menggunakan sajam, dia akan mendapatkan upah Rp40 juta.

Tapi karena belum berhasil, jadi belum dapat upah.

Untuk pembakaran kita belum dapat pengakuan pelaku berapa upahnya," kata Kombes Pol Max.

"Modus para pelaku melakukan aksi ini karena ekonomi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan menangkap diduga pelaku utama," tegasnya.

Sementara kedua pelaku, disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEKPALINGEN," (STBL. 1948 nomo 17) dan Undang-undang RI dahulu nomor 80 tahun 1948 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Akui Diperintah RD dari Lapas dan Diupah Rp40 Juta

Baca juga: Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif

Berita Terkini