Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor
TRIBUNJATENG.COM – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah menimpa Muliani, warga Kota Baubau yang tercatat sebagai debitur Permodalan Nasional Madani (PNM).
Ia mengaku sudah melunasi kredit senilai ratusan juta rupiah, namun uang pembayaran tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi seorang karyawan PNM berinisial MSN.
Penasihat hukum Muliani, Rusiadi Waginopo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kredit antara kliennya dengan PNM ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) senilai Rp178 juta, dengan angsuran rutin Rp8 juta per bulan.
Persoalan muncul ketika Muliani ingin melunasi pinjamannya lebih awal.
“Pada saat klien kami hendak melakukan pelunasan dini, ia diarahkan untuk bertemu dengan pimpinan Unit PNM inisial MSN,” kata Rusiadi, Jumat (22/8/2025).
Menurut Rusiadi, MSN kemudian menyarankan agar pelunasan dilakukan secara bertahap dengan total Rp125 juta.
Pada pembayaran pertama sebesar Rp20 juta, uang disetor di kantor PNM dengan kuitansi resmi, lengkap tanda tangan petugas ULaMM dan stempel perusahaan.
Namun, untuk pembayaran berikutnya, prosedur mulai dilanggar.
“Sehingga atas dasar arahan tersebut, Ibu Muliani melakukan pembayaran transfer senilai Rp65 juta ke rekening pribadi MSN. Itu pembayaran pelunasan tahap kedua,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Muliani kembali mentransfer Rp40 juta ke rekening pribadi yang sama.
“Sehingga Ibu Muliani ini diberikan nota pelunasan yang ditandatangani MSN. Menjelang dua minggu, ia mempertanyakan kepada MSN kapan jaminan barang berharga miliknya dikembalikan kepadanya, namun jawabannya bahwa untuk jaminan masih dalam proses PNM pusat,” ucap Rusiadi.
Kecurigaan Muliani terbukti pada Maret 2025 ketika ia justru menerima surat peringatan tunggakan dari PNM.
Kaget karena merasa sudah melunasi pinjaman, ia mendatangi kantor PNM Baubau sambil membawa bukti pembayaran.
Namun pihak PNM menyatakan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi perusahaan.
“Kami dari kuasa hukum, secara hukum Ibu Muliani sudah membayar pelunasan melalui pegawai resmi. Menurut kami, secara prosedur Ibu Muliani sudah beritikad baik melakukan kewajibannya sehingga haknya harus dikembalikan, namun sampai hari ini pihak PNM ini masih saling lempar tanggung jawab antara PNM dan karyawannya,” tutur Rusiadi.
PNM Baubau Berjanji Bertanggung Jawab
Kepala PNM Baubau, Salim, membenarkan bahwa Muliani adalah nasabah mereka. Ia mengakui jumlah pembayaran yang ditunjukkan Muliani sesuai dengan nilai pinjaman, tetapi dana tersebut tidak masuk ke kas perusahaan.
“Tapi bukti bayar itu tidak masuk dalam rekening perusahaan, masuknya ke rekening oknum salah satu karyawan yang dicurigai mengambilnya,” kata Salim.
Meski belum bisa melepas jaminan surat berharga milik Muliani karena dana belum tercatat resmi, Salim memastikan pihaknya tidak lepas tangan.
“Kami tetap bertanggung jawab dan sudah ketemu dengan nasabah dan pengacaranya.
Kami sampaikan tolong bersabar karena masalah ini sudah dibuatkan laporan investigasi internal, kemudian sudah dilakukan audit oleh internal kami di PNM, tinggal menunggu hasil keputusan dari pusat, mudah-mudahan secepatnya sehingga kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, karyawan berinisial MSN tersebut memang sudah lama dicurigai dan bahkan sempat diperingatkan.
“Kami juga sudah sampaikan ke Ibu Muliani bahwa jangan lagi angsuran atau pelunasan disetorkan lagi ke rekening karyawan yang bersangkutan. Setelah karyawan MSN mengunjunginya, masih tetap dibayar lagi ke rekeningnya, (tapi) terlepas dari itu kami tetap bertanggung jawab,” ujarnya.
Kini, kasus dugaan penggelapan dana itu diproses melalui dua jalur hukum.
MSN telah dilaporkan ke Polres Baubau untuk diproses secara pidana. Sementara itu, Muliani juga mengajukan gugatan perdata terhadap PNM ke Pengadilan Negeri Baubau untuk menuntut haknya.
(*)