TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemkab Tegal bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA) resmi meluncurkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal 2025-2045 berlokasi di Pendopo Amangkurat.
RIPS menjadi tonggak penting arah kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal selama 20 tahun ke depan sebagai bagian dari Clean Ocean through Clean Communities atau CLOCC, sebuah program pengurangan sampah plastik dan mikroplastik di laut dengan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di darat.
CLOCC sendiri merupakan program kerja sama InsSWA dengan Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD) atau lembaga pemerintah Norwegia yang mengelola kerja sama pembangunan internasional.
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mengatakan, peluncuran RIPS adalah wujud komitmen seluruh elemen pembangunan dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
“Dokumen ini bukan sekadar arsip melainkan panduan bagi pemda Kabupaten Tegal, swasta, masyarakat hingga dunia pendidikan dalam menangani, mengelola sampah secara terarah, terpadu dan berkesinambungan,” tutur Ahmad Kholid, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (23/8/2025).
Ahmad Kholid menerangkan, data timbulan sampah Kabupaten Tegal tahun 2024 mencapai 670,38 ton per hari, dimana 78 persennya berasal dari rumah tangga.
Namun demikian, hanya 34 persen sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Penujah.
Selebihnya 63 persen terbuang di lingkungan.
Sementara pengelolaan sampah berbasis 3R baru berkontribusi sekitar 2 persen, termasuk peran bank sampah yang baru bisa mengolah 0,23 persennya saja.
Tanpa penanganan serius kondisi dapat menimbulkan persoalan kesehatan, estetika, hingga ancaman bagi ekosistem perairan.
"Melalui RIPS kami menargetkan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal lebih terstruktur dan fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, pemilihan metode pemilahan yang tepat, optimalisasi bank sampah, hingga inovasi berbasis ekonomi sirkular," jelas Kholid.
Manager program CLOCC Oda Kristin Korneliussen menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Tegal sebagai kabupaten ketiga di Indonesia yang memiliki RIPS setelah Kabupaten Banyuwangim Jawa Timur dan Kabupaten Tabanan Bali.
“Kabupaten Tegal dipilih karena kepemimpinan dan posisi strategisnya di pulau Jawa. Kami berharap RIPS ini tidak hanya jadi dokumen rencana tetapi juga diimplementasikan selangkah demi selangkah sehingga dapat menjadi panutan pengelolaan sampah berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun dunia,” harap Kristin.
Sementara itu, Ketua Umum InSWA Guntur Sitorus mengungkapkan proses penyusunan dokumen RIPS cukup panjang dimulai sejak Mei 2024.
Pendekatan partisipatif dengan menjaring aspirasi masyarakat dikedepankan untuk mencapai ketepatan sasaran penerima manfaat program.
Adapun dokumen RIPS ini mencakup lima aspek utama yaitu regulasi, kelembagaan, teknologi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.
“Peluncuran RIPS ini adalah awal bukan akhir. Maka tantangan yang sesungguhnya adalah saat implementasinya,” ungkap Guntur.
Akhir acara, berlangsung simbolis penyerahan dua unit dump truck berkapasitas delapan ton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.
Armada tersebut diharapkan bisa memaksimalkan fungsi pelayanan pengangkutan sampah sekaligus mendukung transformasi menuju pengelolaan berkelanjutan.
Dinas Lingkungan Hidup melalui program CLOCC juga telah mendampingi tujuh desa pilot project yakni Dukuhbangsa, Pedeslohor, Kertasari, Ujungrusi, Mejasem Barat, Balapulang Wetan dan Batumirah untuk memperkuat model pengelolaan sampah berbasis masyarakat. (dta)