Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Anak SMA Mencuri Mobil Pajero Sport Milik Orangtua, Ajak Teman Sebagai Eksekutor

Aksi ini dilakukan bersama dua temannya, AR (18) dari Kecamatan Maesan dan MZ (17) dari Kecamatan Grujugan, yang juga masih berstatus pelajar. 

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/Polres Bondowoso )
Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga remaja. 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan anak di Bondowoso Jawa Timur tega menghianati orangtuanya.

Remaja berinisial AN (17) menjadi otak pencurian mobil Pajero Sport milik orangtua.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca juga: Viral Polisi Banten Lempar Helm ke Pelajar, Violent Agra Koma Sudah 3 Hari

Baca juga: Identitas Ayah dari Bayi Dibuang di Wonogiri, Hamili Gadis 16 Tahun

Aksi ini dilakukan bersama dua temannya, AR (18) dari Kecamatan Maesan dan MZ (17) dari Kecamatan Grujugan, yang juga masih berstatus pelajar. 

Kepala Polres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kala itu, AN menghubungi AR dan MZ untuk datang ke rumahnya di Tamanan.

Sesampainya di lokasi, AN langsung menyerahkan kunci mobil milik orangtuanya kepada AR, yang berperan sebagai eksekutor.

Sementara itu, MZ bertugas mengantar AR menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 11.00 WIB, AR dan MZ kembali ke rumah AN untuk menjemputnya.

Ketiganya kemudian membawa kabur mobil Pajero Sport tersebut tanpa sepengetahuan keluarga.

"Rencana mereka tidak berhenti di situ. Mobil curian itu dibawa ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan meminta tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN," ungkap Harto.

Namun, rencana ketiga remaja ini gagal.

Tim Satreskrim Polres Bondowoso keburu menangkap mereka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, berkat informasi dari lapangan.

Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk mobil Pajero Sport, STNK asli, kunci remote, dan sepeda motor Vario 125 yang digunakan dalam aksi pencurian.

Harto menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini, menurut Harto, menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat.

"Sungguh miris, seorang anak tega mengkhianati orangtuanya sendiri dengan merencanakan pencurian.

Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja," tegas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved